
KlikSulteng.id – Pria berinisial BS (37) warga Kecamatan Sanana, Provinsi Maluku Utara harus berurusan dengan Polres Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Dia diringkus Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai karena diduga melakukan tindakan pencurian, Senin (30/3).
Dikutip dari TribrataNews Polda Sulteng, Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto SIK, M.Si, melalui, Kasat Reskrim AKP Pino Ary SIK, MH, mengungkapkan, pelaku ditangkap atas laporan pengaduan dari dua orang korban yang kehilangan tas dan HP seusai melaksanakan salat di masjid (berbeda) di wilayah Kota Luwuk, Senin (30/3/2020).
Tim Jatanras kemudian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di salah satu penginapan di Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku ikut melaksanakan shalat berjamaah. Disaat para jamaah tengah khusyu’ pelaku kemudian menggasak tas dan Hp dari jamaah. Itu dilakukan di dua masjid yang berbeda.
“Pengakuan BS karena ketagihan judi online,” terang perwira tiga balak ini.
Dalam penangkapan itu, personil Jatanras mengamankan barang bukti berupa, uang tunai Rp 2.900.000, sebuah dompet, tas warna hitam dan sebuah ponsel merek xiaomi. Pelaku saat ini harus diamankan di Mapolres Banggai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(im/net)