GORONTALO-NN– KPU Kabupaten Gorontalo menerima dokumen perbaikan dari Bapaslon Roni Sampir dan Adnan Entengo. Kedua calon, bersama tim mereka, mendatangi kantor KPU sekitar pukul 09.00 WITA untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan. Berlangsumg di Aula RPP Molamahu KPU Kabupaten Gorontalo. Sabtu, 07 September 2024.
Plh. Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, mengungkapkan bahwa Bapaslon Roni Sampir dan Adnan Entengo menyerahkan dokumen berupa pas foto dan bukti pembayaran pajak selama lima tahun. Perbaikan ini merupakan tindak lanjut dari dokumen yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat.
Windarto menjelaskan bahwa seluruh Bapaslon, termasuk Roni Sampir dan Adnan Entengo, dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi pada tahap sebelumnya. Perbaikan dokumen diberikan waktu mulai tanggal 6 hingga 8 September 2024.
Setelah dokumen diterima, KPU langsung menginput data ke dalam sistem informasi pencalonan (SILON). Hingga saat ini, baru Bapaslon Roni Sampir dan Adnan Entengo yang telah menyelesaikan perbaikan dokumen.
Windarto menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa proses perbaikan dokumen syarat pencalonan Bapaslon Roni Sampir dan Adnan Entengo telah diterima dan diproses.
Turut hadir dalam kegiatan ini rombongan delegasi Gabungan Partai Politik, dan Bapaslon Roni Sampir dan Adnan Entengo, Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Bawaslu Kabupaten Gorontalo, serta Pejabat di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Gorontalo.(rls/NN)