
POHUWATO-NN– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menetapkan syarat dukungan untuk bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan mengikuti Pilkada lewat jalur independen atau perseorangan sebanyak 11.147 dukungan.
Informasi tersebut sebagaimana disampaikan langsung Plt Ketua KPU Pohuwato, Iwan Dolongseda saat rapat koordinasi dan sosialisasi pencalonan perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2024, Kamis (02/04/2024).
Ia juga menyampaikan bahwa, rapat koordinasi ini dalam rangka mensosialisasikan calon kepala daerah perseorangan, serta materi sosialisasi terkait dengan aturan PKPU dan persyaratan bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri melalui jalur independen.
“Dalam undang-undang KPU itu, wajib menyampaikan informasi tentang pemilu ini kepada masyarakat, apalagi dengan tahapan yang sudah semakin dekat, kalau ini tidak disampaikan kepada masyarakat, maka KPU juga bisa dipersalahkan terutama kepada calon perseorangan,” ungkap Iwan.
“DPT di Kabupaten Pohuwato dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kemarin sebanyak 111.466 orang. Jadi, 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) 111.466 itu adalah 11.147,” jelasnya menambahkan.
Lebih lanjut Iwan menuturkan bahwa, selain syarat itu, calon juga harus melengkapi admnistrasi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Jadi, calon tersebut harus melampirkan bukti dukungan berupa fotokopi KTP atau surat perekaman KTP elektronik dari Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil,” imbuhnya.
Rapat koordinasi itu berlangsung di gedung B KPU Pohuwato. Turut dihadiri Komisioner KPU Provinsi Gorontalo Hendrik Imran, Anggota KPU Pohuwato, Dian Pakaya, dan Iskandar Ibrahim, Bawaslu Kabupaten Pohuwato, serta masing-masing perwakilan partai politik/LO bakal calon perseorangan.(mus/NN)





















