
NEWSNESIA.ID – Sosialisasi tahapan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Gorontalo digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi di Gedung Grand Palace Convention Center (GPCC), Selasa (29/11/2022).
Mengawali sambutannya, Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadlyanto Koem menegaskan pentingnya sosialisasi tersebut.
“Agar para calon Anggota dan juga para pendukung bisa memahami mekanisme pendaftaran dengan baik sehingga tidak menghadirkan problem kedepannya,” ungkapnya.
Ia juga menerangkan bahwa pelaksanaan sosialisasi itu mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.
“Tentang tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 478 tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Peserta Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD Tahun 2024,” tugas Fadlyanto Koem.
Disisi lain terkait mekanisme syarat dan ketentuan teknis pendaftaran calon anggota DPD dipaparkan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.

“Pertama syaratnya harus domisili di Dapil dibuktikan dengan E-KTP atau Kartu keluarga, berumur 17 Tahun keatas, bukan Anggota TNI/Polri serta tidak bersatu ASN,” papar Hendrik Imran, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.
Selanjutnya kata Hendrik, syarat lainnya yakni calon harus mengantongi minimal 1.000 dukungan saat verifikasi.
“Dari jumlah itu, calon bisa memasukkan lebih banyak jumlah pendukung untuk verifikasi agar apakah memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat itu lebih cepat bisa kita dapatkan hasilnya,” terangnya.
Catatan penting juga disampaikan KPU yaitu pendukung tidak boleh mendukung lebih dari 1 calon anggota DPD dan bagi para pendukung calon Anggota DPD yang berstatus sebagai penyelenggara Pemilu.
“Baik PPK, PPS, Panwaslu sebelum menyerahkan dukungan minimal pemilih, harus dinyatakan berhenti atau membuat surat pengunduran diri, tegas Hendrik.
Proses tahapan pendaftaran calon Anggota DPD Gorontalo sedianya akan dimulai pada 6 Desember 2022 mendatang.






















