
NEWSNESIA.ID, GORONTALO – Jajaran Polda Gorontalo kembali menggagalkan penyeludupan minuman keras (miras) jenis cap tikus yang dikirim dari wilayah Sulawesi Utara (Sulut).
Miras tradisional itu disita saat sebuah mobil minibus yang dikendarai oleh pria berinisial TLJ dan AB saat melintas di jalan Trasn Sulawesi, Desa Pentadio Barat, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Selasa (11/1/2022).
Saat diperiksa, mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi DM 1681 AB itu memuat sedikitnya 40 kantong plastik setara galon di mana masing-masing berukuran 25 liter. Jika diakumulasi, jumlahnya mencapai 1.000 liter cap tikus.
“Miras ini berasal dari wilayah Motoling (Minahasa Selatan, Sulut) yang dibeli dari Yodi dan Kale,” ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Gorontalo, Kombes Pol Witarsa Aji.
Rencananya, miras jenis cap tikus itu akan diperjualbelikan di wilayah Kota Gorontalo dan sekitarnya.
“Ada 2 pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.(Anki)



















