
NewsNesia.id – Pemerintah Kota Gorontalo akan memperketat pengelolaan pajak tahun 2024. Hal ini dilakukan guna memaksimalkan pembangunan daerah melalui berbagai jenis sektor.
Arahan tersebut disampaikan oleh Walikota Gorontalo, Marten Taha saat mengsosialisasikan Perda 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah sekaligus Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) PAD semester II tahun anggaran 2023.
“Semua program-program yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah harus kita lebih serius lagi melakukan penyelesaian program-program tersebut”,ujar Walikota Marten pada Kamis (25/01/2023).
Walikota juga mengungkapkan hal mendasar yang menjadi suatu urgensi dari kebijakan tersebut adalah perolehan dana transfer pusat yang makin hari kian ketat seperti pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Dalam hal ini, segala bentuk pembiayaan daerah secara tak terduga tidak dapat diakomodir oleh anggaran pusat karena telah disesuaikan dengan rencana yang telah diajukan.
“Dengan semakin ketatnya kebijakan terutama dana-dana transfer ke daerah ini semakin ketat, bahkan DAU misalnya sudah ada DAU yang bersifat blok, kemudian DAK semakin sulit dan hampir-hampir dana transfer itu sudah bersifat Dana Alokasi Khusus karena sudah ada peruntukannya”, jelasnya.
Walikota Marten juga menyebut pentingnya mengetahui sumber PAD Kota Gorontalo yang berasal dari sektor penyediaan barang dan jasa sehingga pajak merupakan sumber pendapatan Kota Gorontalo.
“Kota Gorontalo tidak memiliki SDA, tidak memiliki dana bagi hasil baik bersumber dari tambang, hutan dan lain-lain”. ungkapnya.
Sebagai informasi tambahan besaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) P2 Kota Gorontalo tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp 13.500.000.000.
“Kita jangan melihat bahwa tiap tahun ada peningkatan tetapi kita bandingkan juga dengan pergerakan perekonomian setiap tahun”. tutup Walikota. (Pia/nn)