
NEWSNESIA.ID– Penting bagi masyarakat (pemilih-red) mengetahui warna surat suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 nanti.
Dalam memudahkan masyarakat dalam memilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan warna surat suara Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 1202 tahun 2023, tentang desain surat suara dan desain alat bantu tuna netra pada Pemilu 2024.
Yakni, untuk surat suara Calon Presiden dan Wakil Presiden ditandai dengan warna abu-abu, surat suara untuk DPR RI warna kuning, DPD RI warna merah,DPRD provinsi warna biru dan surat suara untuk DPRD Kabupaten dan kota ditandai dengan warna hijau. Untuk pemilih yang tuna netra, KPU juga memfasilitasi alat bantu di surat suara.
Dalam desan surat suara tersebut, untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden terdapat foto pasangan calon. Sama halnya dengan surat suara calon DPD RI terdapat foto calon. Sementara untuk surat suara calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hanya terdapat nama dan nomor urut pasangan calon serta logo partai politik.(NN)
























