
NEWSNESIA.ID – Meski menuai banyak pro kontra dari berbagai pihak, Mahkamah Konstitusi (MK) tetap memutuskan kampus boleh menjadi tempat atau sarana kampanye politik.
Merespon hal tersebut Wakil Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Eduart Wolok mengatakan ada beberapa syarat yang akan dirumuskan.
“Bersama dengan rekan-rekan majelis rektor PTN lainnya, sementara kita rumuskan teknis-teknis nya seperti apa dan kita tentu saja akan melibatkan pihak KPU dan BAWASLU,” ungkap Eduart saat konferensi pers, Jumat (1/9/2023).

Selain itu Eduart yang juga Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) itu menegaskan bahwa dalam perumusan tersebut pihaknya sangat berhati-hati dan tetap akan mengutamakan prinsip netralitas dan independen dilingkungan akademisi.
“Jadi model roll kampanye nya nanti kita dorong lebih ke debat publik, murni adu gagasan, sehingga kampus tetap tidak kehilangan prinsip-prinsip itu,” tegasnya.
Saat salah satu awak media menanyai terkait kemungkinan image kampus yang akan melekat pada salah satu kontestan politik atau warna tertentu saja, Eduart juga menjawab dengan tegas.
“Bahwa kita tidak ingin hal seperti itu, sehingga nantinya setiap figur atau parpol kita pastikan memiliki kesempatan yang sama tanpa dibeda-bedakan, karena seperti yang saya bilang kita akan libatkan KPU dan BAWASLU,” tukasnya.
Terlepas dari pro kontra soal kampanye politik di kampus, Eduart hanya menilai selama itu menjadi ajang untuk menyampaikan visi-misi dan gagasan lalu kemudian diuji para insan akademisi, maka tidak menjadi masalah.