NEWSNESIA.ID, GORUT – Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gorontalo Utara Sukri Bobihu sangat mengecam video biduan yang bergoyang tidak senonoh di panggung musikal Ganteng Ganteng Ceria (GGC) pada kegiatan pasar malam, di Desa Posso, Kecamatan Kwandang, Gorontalo Utara, pada Sabtu (26/8/2023) malam.
Dalam rekaman itu, terlihat seorang pria dalam posisi jongkok yang kepalanya di antara selangkangan paha biduan mengenakan pakaian seksi dan rok mini.
Sukri mengatakan, pihaknya, tidak mendukung ketika para aktris, baik lokal maupun ibu kota yang tampil di panggung musikal GCC di pasar malam nanti mengenakan pakaian terbuka.
“Mereka harus menyesuaikan pakaiannya karena budaya masyarakat Gorontalo itu sangat jelas, yang kita kenal dengan falsafah “Adat bersendikan Syara’ dan Syara’ bersendikan Kitabullah”. Hal itu harus kita hargai,” kata Sukri kepada awak media Newsnesia.id, Senin (28/8/2023).
Pakaian terbuka dan goyangan biduan tidak senonoh yang disaksikan langsung oleh anak-anak pada pasar malam itu, menurutnya, secara tidak langsung mereka mendidik anak-anak untuk mengenakan pakaian seperti itu.
“Itu kan tidak baik sebenarnya untuk dipertontonkan kepada masyarakat, apalagi di malam itu banyak para pengunjung pasar malam yang mayoritas anak-anak,” tegas Sukri.
Olehnya sebab itu, ia berharap kepada panitia pengelola pasar malam, agar bisa menyikapi ketika ada hal-hal yang tidak berkesesuaian dengan ketentuan agama dengan menghargai adat istiadat Gorontalo.
“Karena malam itu, busana yang mereka pakai sudah memperlihatkan aurat perempuan. Meskipun saat ini pakaian itu tidak ada aturannya, tetapi harus kita hargailah karena kita di Gorontalo mayoritas umat Islam,” imbuhnya.
Sebelumnya, video seorang biduan perempuan mengenakan pakaian seksi dan rok mini berjoget erotis viral di media sosial. Video itu diambil saat kegiatan pasar malam di Lapangan Desa Posso, Sabtu (26/8/2023).
Ada beberapa video yang beredar. Video pertama berdurasi 1 menit 11 detik dan video kedua adalah potongan video pertama berdurasi 29 detik. (***)