NewsNesia.id -(GORONTALO)– Pelaku pembobolan sejumlah Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Gorontalo berhasil ditangkap polisi. Pelaku berinisial GP (25) asal Kelurahan Negara Batin, Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung ditangkap di Lampung.
Pria yang berinisial GP (25) itu tak berkutik setelah diringkus polisi di Kota Malang Provinsi Jawa Timur pada tanggal 27 Juli 2020 silam. Petualangannya terhenti setelah pacar pelaku FD membongkar keberadaan pelaku.
“Total ada 7 ATM yang dibongkar pelaku. 5 dari Bank Sulut dan 2 dari Bank BRI yang ada di Gorontalo,” kata Wakapolres Gorontalo Kota Kompol Boby Rahman, Selasa (4/8/2020).
Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan salah satu bank swasta di Gorontalo yang melaporkan adanya kejanggalan di 2 mesin ATM yang berada di Kelurahan Tapa Kecamatan Kota Tengah dan di halaman Kantor DPRD Kota Gorontalo.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota segera melakukan olah TKP, dan mengumpulkan sejumlah bukti termasuk CCTV yang berada di ATM.
Berbekal bukti dari CCTV itulah, Tim Rajawali Reskrim Polres Gorontalo Kota mengantongi identitas pelaku beserta saksi FD yang tak lain pacar pelaku.
Dari FD inilah petualangan GP terbongkar. Namun rupanya, GP sudah meninggalkan Gorontalo. Diketahui pelaku sudah berada di Kota Malang. Satreskrim Polres Gorontalo Kota pun berkoodinasi dengan Tim Resmob Polresta Malang Kota guna membekuk pelaku.
“Jadi, FD ini sering diajak GP untuk ke ATM, namun FH tidak mengetahui aksi GP selama di dalam mesin ATM. Di Gorontalo GP hanya 10 hari, saat dilacak GP sudah berada di Kota Malang (Jatim),” ujar Kompol Boby Rahman.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Laode Arwansyah mengatakan, dalam menjalankan aksinya, GP menggunakan sebuah plat besi untuk dimasukkan ke dalam mesin ATM.
Namun sebelum itu pelaku terlebih dahulu memasukan kartu ATM miliknya dan menarik uang senilai Rp 100 ribu. Namun, rupanya keluarnya uang dari lubang mesin ATM ini menjadi trik pelaku untuk menarik uang di dalam mesin ATM.
“Jadi di lubang keluarnya uang itu sudah disiapkan plat besi yang sudah di modifikasi pakai tali untuk menarik uang. Ada yang berhasil namun ada juga yang gagal ditarik uangnya. Diperkirakan kerugian yang dialami mencapai puluhan juta rupiah,” kata AKP Laode Arwansyah.
Saat ini GP pun telah diamankan di Mapolres Gorontalo Kota guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 2.800.000, 2 buah besi plat dan 1 buah obeng plat yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.(jm-NN)