Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Opini

Pelecehan Seksual Di Satuan Pendidikan, Mahasiswa Harus Apa?

by NN Indonesia
22 Mei 2024
in Opini
Reading Time: 3 mins read
ilustrasi-HL

Penulis: Sintia Demolingo (Aktivis Dakwah Kampus)

 

Kasus pelecehan seksual kerap terjadi di lingkungan kampus, kali ini dugaan pelecehan seksual dilakukan oleh Rektor Universitas Nahdhatul Ulama Gorontalo (UNUGo) terhadap beberapa dosen hingga tenaga kependidikan di kampus itu. Disampaikan oleh anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Devika Rahayu Daud ada 12 orang yang melaporkan rektor ke pihak lembaga Layanan Tinggi (LLDIKTI) wilayah XIV dan Pengurus Wilayah Nadhatul Ulama (PWNU) Gorontalo.

Dalam laporan satgas ini ternyata sudah lama terjadi. Sejak terduga pelaku dilantik menjadi rektor pada November 2023. Jumlah korban mencapai 15 orang namun yang berani melapor baru 12 orang. Disamping itu kasus yang sama juga terjadi di kampus UNG yang dilakukan Oknum Dosen kepada mantan pacarnya. Menurut berita yang beredar kasus ini tidak dilakukan di lingkungan kampus tetapi diluar kampus.

“Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terjadi salah satu hotel yang ada di Kota Gorontalo pada 15 April 2024, sementara penganiayaan dialaminya di Kecamatan Dingingi, Kota Gorontalo dua hari setelahnya.” (Hargo.co.id)

Sesat Pikir Pelecehan Seksual di Kampus

Kasus pelecehan seksual seperti fenomena gunung es. Sebab maraknya kasus pelecehan seksual di perguruan tinggi menjadi catatan tersendiri. Padahal sejatinya perguruan tinggi adalah tempat kaum terpelajar, seharusnya kasus seperti ini terminimlisir. Perlu dipertanyakan kenapa kasus seperti ini seakan terus terjadi?

Sebenarnya sudah ada upaya dalam menangani kasus ini seperti adanya Permen PPKS. Harapannya dengan Permen ini bisa ada ruang aman pengaduan korban dan membawa fungsi untuk menghapuskan kasus kekerasan seksual di dunia kampus. Menurut pandangan satgas maraknya kasus pelecehan seksual di dunia kampus karena kurangnya sosialisasi SOP satgas PPKS pada seluruh civitas academica. Pada kenyataannya bahwa pandangan seperti ini merupakan sesat pikir pihak kampus terhadap penyelesaian kasus pelecehan seksual yang hanya dicukupkan pada persoalan regulasi. Mereka tidak memandang secara keseluruhan bahwa akar penyebab persoalan kasus pelecehan seksual bahkan sampai pada tataran hal yang menyeburkannya. Sehingga ketika pandangannya regulasi permen PPKS sudah cukup menyelesaikan pelecehan seksual, akhirnya yang dioptimalkan sosialisasi Permen PPKS. Padahal ada yang perlu kita kritisi dari dalam regulasi ini yaitu pasal 5 adanya frasa sexual consent.

sexual consent  merupakan konsep yang menjadi dasar Permen PPKS yang diduga kuat akan menyuburkan seks bebas dan perilaku menyimpang L687. Terbukti dari beberapa berita yang viral pelecehan seksual dikampus karena aktivitas pacaran. Ketika hal tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka maka tidak dipersoalkan. Hal inilah yang perlu dikritisi sebab dasar semacam ini lahir dari dasar pandangan rusak yaitu sekuler liberal. Justru menjauhkan karakter identitas mahasiswa muslim sebenarnya sebagai pemuda pemimpin bangsa.

Celah Sistemis

Ditengah landasan kehidupan sekuler yang menjamin prinsip kebebasan membutuhkan kemampuan kita memahami realitas sosial saat ini. Banyak hal menjadi penyebab sebenarnya dari aspek individu sampai masyarakat. Individu dengan kebebasan berekspresi maka bebas memperlihatkan aurat sehingga mata para lelaki bebas melihatnya. Ditambah dengan medsos yang tidak bisa di filter tontonan yang tidak senonoh. Selain itu masyarakat dalam bergaul tidak memiliki batasan dalam berinteraksi dengan lawan jenis.

Terlebih hukuman yang diberikan pada pelaku ketika melakukan kasus ini sama sekali tidak berefek jera. Sungguh kondisi ini berpotensi merugikan korban hingga masyarakat pada umumnya. Tatanan kehidupan sekuler tidak memiliki langkah preventif dan terarah untuk menangkal kasus pelecehan seksual. Lantas bagaimana menyelamatkan mahasiswa dari kasus pelecehan seksual?

Islam Menyelamatkan Mahasiswa dari Pelecehan Seksual

Islam adalah agama rahmatan lil alamin. Islam bukanlah agama yang reaktif ketika ada persoalan barulah muncul regulasi. Selain itu mulianya Islam mengatur seluruh aspek kehidupan kita diberbagai bidang utamanya dalam pendidikan. Dalam perguruan tinggi perlu menetapkan visi yang shahih berasaskan akidah Islam untuk mencetak kepribadian Islam dan jiwa kepemimpinan terhadap masyarakat. Segala bentuk kebijakan dan arah kurikulumnya melindungi mahasiswa dari aktivitas merusak kepribadian dan karakter identitasnya sebagai seorang muslim.

Islam memberikan tuntunan mekanisme untuk memutus rantai pelecehan seksual, diantaranya: pertama, menerapkan pergaulan Islam dengan menjaga interaksi laki-laki dan perempuan baik di ranah umum maupun privat. Sistem Islam akan menutup celah bagi individu bagi aktivitas mengumbar aurat atau sensualitas di tempat umum. Sebab adanya kasus pelecehan seksual terpicu rangsangan dari luar yang memengaruhi naluri seksual. Selain itu, semua akan diatur terpisah baik sekolah, perguruan tinggi dan layanan publik.

Kedua, aspek i’lamiyah atau  media dan informasi, sebagai bentuk membangun masyarakat yang kukuh. Tidak akan dijumpai informasi merusak iman dan akhlak masyarakat. Ketiga, adanya amar ma’ruf nahi munkar. Masyarakat saling menasihati dalam kebaikan dan ketakwaan, menyelisihi kemaksiatan terutama di lingkungan kampus. Hal ini dilakukan agar menjaga berbagai aktivitas maksiat di lingkungan kampus tidak terjadi karena dorongan ketakwaan. Keempat, sanksi yang tegas diberikan pada pelaku pelecehan seksual. Contohnya, sanksi bagi pelaku perkosaan berupa had zina yaitu dilempari batu hingga mati jika pemeluknya sudah menikah; dan jilid atau dicambuk 100 kali dan diasingkan selam setahun jika pelakunya belum menikah. Sanksi ini akan berefek jera bagi si pelaku sekaligus menjadi penggugur dosa sampai waktunya di yaumul hisab nanti.

Hal ini menjadi utopis apabila diterapkan dalam tatanan kehidupan hari ini, akan menjadi nyata ketika Islam diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan umat manusia. Ketika Islam yang diterapkan, maka mahasiswa akan terbebas dari kekerasan seksual. Wallahu’alam Bishawwab.(*)

 

 

 

 

 

 

 

Tags: P3lecehan seksual
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Ist
Opini

Rakyat Menuntut Hak, Negara Hadir dengan Borgol: Pelajaran Pahit dari Popayato

24 Mei 2026
Foto : Prof. Dr. Muhammad Amir Arham, M.E.
Daerah

Benar Orang Desa Tidak Pakai Dollar…….

18 Mei 2026
Headline

Pertemuan Trump – Xi di Beijing dan Kebangkitan Diplomasi Korporat

17 Mei 2026
Next Post
Monitoring Pelaksanaan Seleksi Wawancara oleh Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar.

Berlangsung Serentak, Seleksi Wawancara Anggota PPS di Gorontalo Utara Diikuti 649 Peserta

Hendra Saputra Koniyo saat bersilaturahmi dengan warga kecamatan Kabila.

Disambut Antusias Warga, Hendra Saputra Koniyo Siap Abdikan Diri untuk Warga Bone Bolango

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Foto : Pendiri OBH Yadikdam Gorontalo, Rongki Ali Gobel.

Geram Rakyat Kerap Dituduh Lakukan PETI, Praktisi Hukum Desak Pemerintah Terbitkan IPR-WPR

11 jam ago
ilustrasi-HL

Pelecehan Seksual Di Satuan Pendidikan, Mahasiswa Harus Apa?

2 tahun ago
Bacaleg Gerindra Majene, A. Denisa Darmawangsa. (foto. istimewa)

Muda, Cerdas, Visioner, Yuk Kenalan Caleg Muda Gerindra Sulbar; A. Denisa Darmawangsa

3 tahun ago
ist

Jelang Musprov Kadin Gorontalo Memanas

17 jam ago
Kepala Kantah Kota Gorontalo Kusno Katili saat menerima penghargaan predikat WBK di Rakernas

Bikin Bangga! Kantor Pertanahan Kota Gorontalo Sabet Predikat WBK pada Rapat Kerja Nasional 2025

6 bulan ago
Anggota DPRD Gorontalo Utara, Matran Lasunte.

Matran: Segera Tuntaskan Persoalan Penyegelan Kantor Camat Tomilito!

5 tahun ago
Ilustrasi Layanan Pertanahan-ist

Jelang PENAS, 23 Hotel di Gorontalo Penuh

2 hari ago
Aliansi Solidaritas Perempuan Merdeka Gorontalo menggelar aksi tuntutan pembatalan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. (foto. ist)

Diwarnai Sikap Represif Polisi, Aliansi Solidaritas Perempuan Gorontalo Tetap Tuntut Omnibus Law Dibatalkan

3 tahun ago
Gubernur Gusnar Ismail saat beraudiensi dengan Jurnalis Gorontalo.

Gubernur Gusnar Dukung Penuh Temu Jurnalis, Libatkan Pelajar dan Mahasiswa

2 minggu ago

Terbaru

Foto : Pendiri OBH Yadikdam Gorontalo, Rongki Ali Gobel.
Daerah

Geram Rakyat Kerap Dituduh Lakukan PETI, Praktisi Hukum Desak Pemerintah Terbitkan IPR-WPR

by NN Indonesia
6 Juni 2026
0

Foto : Pendiri OBH Yadikdam Gorontalo, Rongki Ali Gobel. Newsnesia.id - Ketergantungan rakyat terhadap hasil tambang sudah...

ist

Jelang Musprov Kadin Gorontalo Memanas

6 Juni 2026
Ilustrasi Layanan Pertanahan-ist

Jelang PENAS, 23 Hotel di Gorontalo Penuh

5 Juni 2026
Foto Humas Pohuwato

Tahun ini, Tiga Kampung Nelayan Merah Putih di Pohuwato Dipastikan Berkontrak

4 Juni 2026
Pengerjaan jembatan perintis garuda di Pohuwato rampung 100 persen

Jembatan Perintis Garuda di Pohuwato Rampung 100 Persen

3 Juni 2026

Nilai Tukar Petani di Gorontalo Turun 3,06 Persen

3 Juni 2026
f.hms

Jelang PENAS XVII; Pemprov Gorontalo Pastikan Homestay Peserta Nyaman

3 Juni 2026
f.hms

Gaji 13 Pemprov Gorontalo Cair

3 Juni 2026

Sekretariat DPRD Gorontalo Utara Terus Pererat Kebersamaan dengan Silaturahmi

3 Juni 2026
Barang bukti yang diamankan Polda Sulsel

Pengungkapan Kasus BBM Subsidi Ilegal, Pertamina Beri Apresiasi kepada Polda Sulsel

2 Juni 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.