POHUWATO-NN– Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pohuwato serahkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi Sandalan dan usulkan akses jalan Sandalan, Kecamatan Taluditi yang terstandarisasi ke Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Selasa, (5/9/2023).
Sertifikat HPL itu diserahkan Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa didampingi Kadis Nakertrans, Nizma Sanad yang disambut langsung oleh Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Ir. Danton Ginting Munthe.M.M, dan Direktur Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi, Dr. R. Bambang Widyatmiko, S.Si.,M.T.
Dalam kesempatan itu, Wabup Suharsi menyampaikan bahwa, penyerahan sertifikat HPL Transmigrasi Sandalan guna pemenuhan hak-hak normatif transmigran.
Sertifikat HPL di lokasi sandalan kata Suharsi, merupakan tanah restan, dimana lahan tersebut merupakan sisa dari pembagian lahan di dalam area pemukiman transmigrasi yang telah diserahkan kepada pemerintah setempat.
“Lahan tersebut saat ini sudah menjadi perhatian bagi warga masyarakat dan ada keinginan masyarakat untuk menguasainya. Olehnya, dibutuhkan koordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Desa PDTT terkait ketentuan pemanfaatan lahan tersebut,” ujarnya Suharsi.
Ia juga menuturkan, usulan selanjutnya pembangunan akses jalan kontruksi aspal terstandarisasi di kawasan transmigrasi Kecamatan Taluditi Kabupaten Pohuwato dikarenakan kondisi akses jalan yang ekstrem dan rawan kecelakaan yang kiranya perlu mendapatkan perhatian dan patut diusulkan ke kementerian.
“Berdasarkan estimasi Dinas PUPR Kabupaten Pohuwato, kebutuhan anggaran dalam rangka pembangunan akses jalan tersebut sebesar kurang lebih kurang Rp. 5 Miliar. Karena bentuk lahan di kawasan tersebut adalah terasing, sehingga perlu disediakan akses jalan yang baik untuk menghindari kecelakaan dan memudahkan proses distribusi hasil panen masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Ir. Danton Ginting menyampaikan, untuk penyediaan sarana dan prasarana di kawasan transmigrasi sandalan, akan diupayakan sebagaimana yang menjadi usulan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, dengan memperhatikan ketersediaan anggaran yang ada.
Selain itu, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan melaksanakan rapat pada 7 September mendatang terkait pembangunan konektivitas jalan dengan Kementerian PUPR sehingga, kami harapkan kehadiran Pemerintah Daerah Pohuwato agar dapat menyampaikan usulan pembangunan jalan tersebut.
“Peran pemerintah daerah juga diperlukan dalam pelaksanaan program transmigrasi,” ungkapnya.(mus/NN)