NewsNesia.id -(NN)- Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Gorontalo tengah menunggu petunjuk dari pemerintah pusat, terkait pemncairan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekda Gorut Ridwan Yasin mengatakan kemungkinan, THR untuk pejabat eselon dua tidak akan menerima atau tidak dibayar.
Ridwan mengungkapkan pencairan THR tersebut akan mengacau pada petunjuk dari Pemerintah pusat, baik itu gaji 13 maupun 14 akan ada petunjuk dari pemerintah pusat.
“THR itu kan mengacu petunjuk dari pemerintah pusat, baik THR, gaji 13, gaji 14 itu ada petunjuk dari pemerintah pusat,” ungkap Sekda Ridwan Yasin, Jumat (8/5/2020).
THR kata dia tetap akan dibayarkan, namun kemungkinan untuk pejabat eselon dua tidak akan menerima, nanti kata Sekda Ridwan akan ada petunjuk teknis lebih lanjut.
“Akan dibayarkan, tapi eselon 2 tidak, eselon 3, 4, ASN staf akan dibayarkan tapi nanti kita tunggu resminya,” tutur Sekda Ridwan
Kapan waktu THR tersebut akan dibayarkan Sekda mengatakan lebih cepat lebih bagus. Begitu juga terkait total anggaran secara teknis kata Sekda ada di keuangan.
Kepala Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo Utara Husin Halidi saat dihubungi mengatakan, anggaran untuk THR tersebut memang ada di APBD, namun belum diketahui pasti apa saja item yang akan dibayarkan, sehingga masih belum di perhitungkan berapa total anggaran tersebut.
“Anggaran ada di APBD, tapi belum tau apa-apa saja yang nanti akan disuruh untuk bayar, jadi belum bisa memperhitungkannya berapa,” ujar Husin
Husin juga mengatakan, nanti akan ada petunjuk apa saja yang akan dibayarkan dan siapa saja yang nanti akan menerima THR tersebut.
Senada dengan Sekda Ridwan, Kaban Keuangan juga mengatakan secara umum eselon dua, Pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati, serta sejumlah pejabat lainnya tidak akan dapat atau tidak akan menerima tunjangan tersebut. Hal itu kata Husin juga sesuai dengan pidato menteri keuangan.
Menurut Husin, masih belum diketahui item apa saja yang harus dibayarkan dan masih sementara menunggu Peraturan Menteri Keuangan.
Secara umum dia mengatakan, gaji selama ini yang dibayarkan sebesar Rp 11 Milyar Rupiah, namun saat ini mungkin tidak seperti itu lagi.
“Itu hanya menurut prediksi saya, karena belum tau apa-apa yang dibayarkan,” kata Husin
Husin menambahkan, pemerintah daerah siap membayar, berdasarkan edaran sebelumnya juga kata Husin THR tersebut akan dibayar sebelum Hari Raya. Secara teknis, Husin berharap minggu depan petunjuknya sudah turun.
“Pada intinya Pemerintah Daerah siap membayar itu kalau memang sudah turun Juknis,” pungkasnya. (Prin)