
KlikSulteng.id – Oknum dosen berinisial MK membantah tuduhan L istrinya, terkait dugaan pemaksaan melayani pria lain, sebelum berhubungan badan dengannya.
Selasa (10/3/2020) MK didampingi kuasa hukumnya memenuhi panggilan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrim Polda Gorontalo.
“Beliau (MK) datang untuk mengklarifikasi, dan hanya poin-poin penting yang dimintai keterangan” ujar Ramdhan Qasim penasehat hukum MK, seperti dilansir dari Hulondalo.id (media grup KlikSulteng.id).
Ramdhan mengatakan, kliennya membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Bahkan mereka menganggap tuduhan pelapor tidak masuk akal.
“Justru kami ingin menantang dalam pembuktian itukan kalau secara hukum semua perkataan semua laporan yang disampaikan itu harus berdasarkan bukti,” imbuhnya lagi.
Meski nantinya akan dikembalikan kepada pihak pelapor dan terlapor yang notabene suami-istri, tidak menutup kemungkinan pelapor juga akan menempuh jalur hukum yang sama.
Sebelumnya, L istri dari MK, Jumat (6/3/2020), bersama kuasa hukumnya mendatangi Mapolda Gorontalo, untuk mengadukan MK suaminya sendiri.
Penasehat hukum dari L, Novarolina Pulukadang, SH mengatakan, korban mengaku saat akan berhubungan badan dengan suaminya, tangan korban akan diikat dan matanya ditutup.
Ironisnya, dalam kondisi itu, korban mengaku merasa yang berhubungan badan dengannya bukanlah sang suami, tapi orang lain.
“Menurut korban dia sering dipaksa oleh suaminya untuk melakukan hubungan intim dengan orang lain. Setelah itu baru dengan suaminya,” kata Nova.
Dan ini diduga bukan kejadian yang pertama kata Nova. Sebelumnya korban L juga pernah mengadukan MK sang suami saat berada di Madiun, Jawa Timur.
“Menurut korban, suaminya mengatakan bahwa kamu harus dengan orang lain dulu setelah selesai baru suaminya masuk. Dan klien kami ini tidak melihat karena matanya dalam keadaan tertutup,” bebernya. (ika/im)