
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo, 30 Maret 2026 — Kantor Pertanahan Kota Gorontalo melaksanakan kegiatan permohonan penunjukan batas terhadap barang rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi, Senin (30/3).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas di bidang pertanahan guna memastikan kejelasan letak, batas, dan posisi objek tanah yang telah menjadi aset negara. Dengan adanya penunjukan batas, diharapkan pengelolaan aset dapat dilakukan secara tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penunjukan batas ini juga menjadi langkah penting dalam mendukung proses identifikasi serta penataan aset negara, khususnya yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi. Hal ini bertujuan agar aset tersebut dapat diamankan dan dikelola secara optimal dalam kerangka tertib administrasi pertanahan.
Selain itu, kegiatan ini mencerminkan sinergi antarinstansi dalam mendukung penegakan hukum serta transparansi dalam pengelolaan barang milik negara. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mendorong optimalisasi pemanfaatan aset negara bagi kepentingan masyarakat luas.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan profesional, terpercaya, serta mendukung tata kelola pertanahan yang akuntabel dan berintegritas.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan penunjukan batas melibatkan koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan kesesuaian data yuridis dan fisik di lapangan. Proses ini menjadi krusial agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan maupun sengketa di kemudian hari.
Ke depan, upaya penataan dan pengamanan aset negara melalui kegiatan serupa diharapkan dapat terus ditingkatkan. Dengan demikian, seluruh aset hasil penanganan perkara hukum dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat.























