
NEWSNESIA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini meluncurkan aplikasi Lindungihakmu untuk mempermudah masyarakat mengakses informasi data pemilih.
Berangkat dari hal tersebut, KPU Kota Gorontalo langsung menggelar sosialisasi Lindungihakmu di Kantor KPU Kota, Kamis (7/7/2022).
Kepada awak media, Ketua KPU Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib menjelaskan jika aplikasi tersebut telah melalui uji publik.
“Aplikasi ini telah melalui uji publik sehingga hari ini kita sosialisasikan, tujuan aplikasi ini semata untuk mempermudah masyarakat mengakses informasi terkait data pemilih,” ungkap Sukrin.
Meski dinilai pesimis sejumlah pihak, Sukrin mengatakan bahwa kewenangannya selaku Ketua KPU didaerah hanya menjalankan keputusan dari KPU Pusat.
“Tidak sedikit pihak mempertanyakan manfaat aplikasi, ada yang ragu, ada yang bilang ini kurang bermanfaat tapi kami didaerah hanya menjalan regulasi yang diputuskan di KPU Pusat,” pungkasnya.
Keraguan sejumlah pihak tersebut kata Sukrin sangat wajar, namun ia menegaskan fungsi aplikasi tersebut hanya sebagai bentuk kemudahan memperoleh informasi data pemilih.
“Bukan untuk jadi acuan final dari keputusan, ketetapan KPU karena semuanya ada mekanisme sampai dirapat Pleno dan setelah ditetapkan barulah hasil penetapan itu diupdate ke aplikasi Lindungihakmu,” tegas Sukrin. (Rls/adv)






















