
NEWSNESIA.ID, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib bersama Wakil Wali kota Rendy Virgiawan Mangkat hadiri Paripurna rangka Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Persetujuan Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025.
Paripurna yang digelar di gedung DPRD pada Jumat, 26 September 2025 dipimpin Ketua DPRD, Adrianus Mokoginta.
Wali Kota Weny dalam penyampaiannya, penyusunan Perubahan APBD Tahun 2025 tetap berlandaskan prinsip pengelolaan keuangan daerah, yaitu Tertib, Taat pada Peraturan Perundang – Undangan, Efektif, Efisien, Ekonomis, Transparan, serta Bertanggung jawab.
Dia menyatakan Perubahan APBD 2025 dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025 ini, disusun dengan berorientasi pada kepentingan masyarakat, dengan harapan, adanya penyesuaian ini, tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi yang lebih utama
dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah,” tukas Wali kota Weny
Lanjut dia mengatakan Pemerintah Kota juga menetapkan target capaian secara terukur dalam Perubahan APBD 2025, dengan tetap memperhatikan keselarasan program pembangunan daerah dan kebijakan pemerintah provinsi maupun pusat.
“Tentunya kami berupaya menetapkan target capaian secara terukur, dengan disertai harapan, agar Perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025 ini mampu menjaga adanya Konsistensi, Kesinambungan, serta Keselarasan Program Pembangunan, sekaligus menyesuaikan dengan arah kebijakan Pemerintah Sulawesi Utara dan Pemerintah Pusat,” ujarnya mengakhiri. (rls)



















