NewsNesia.id, SULBAR – Peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih saja terus terjadi. Di Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), polisi berhasil mengungkap peredaran sabuu seberat 5 kilo gram ditaksir senilai Rp 9 miliar. Satu orang yang diduga pengedar berinisial L (38) ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Sulbar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian dikembangkan oleh pihak polisi setempat. Alhasil, polisi berhasil pengendus pergerakan L, dan berhasil ditangkap saat melintas di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Pangali-ali, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, tepatnya di depan kantor Bupati Majene, Jumat (13/11/20) lalu. Tersangka nyaris lolos karena sempat menyamar sebagai gelandangan dan berjalan kaki menyusuri jalan.
Menurut Irjen Pol. Eko, sabu yang didapat dari tangan tersangka berada dalam lima kemasan plastik. Masing-masing berukuran satu kilogram.
“Setelah ditimbang, jumlah yang didapat Tim Direktorat Narkoba Polda Sulbar itu, sejumlah lima kilogram. Dotaksir harganya Rp 9 sampai Rpp 10 Miliar,” ungkap Kapolda Sulbar Irjen Pol. Drs. Eko Budi Sampurno M.Si., dalam konferensi pers, Kamis (19/11/20), dilansir dari Tribrata News Polri.
Diketahui, L yang juga merupakan residivis kasus yang sama, berperan sebagai kurir dengan upah Rp 5 juta untuk membawa sabu ke tempat tujuan.
Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar siapa saja yang terlibat di dalamnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (im-NN)