
NEWSNESIA.ID, GORUT – Wakil Ketua Komisi 1, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Mathran Lasunte menegaskan bahwa persoalan laporan dari Desa Titidu Kecamatan Kwandang yang dilaporkan dan telah ditindak lanjuti oleh pihaknya telah selesai.
Seperti diketahui, sebelumnya pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan pada awal pekan berjalan ini, sebelumnya juga Komisi 1 DPRD Kabupaten Gorut telah menggelar RDP.
Mathran mengatakan bahwa persoalan yang dilaporkan terkait polemik Desa Titidu yang dilaporkan ke pihaknya itu telah selesai.
“Persoalan untuk Desa Titidu itu telah selesai dan pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa (Pemdes) siap untuk menindak lanjuti pemberian sanksi,” ungkap Mathran.
Sanksi tersebut telah dikeluarkan melalui surat keputusan Camat Kwandang kata Mathran yang telah diterbitkan.
“Nantinya pihak BPD dan Pemdes akan menindak lanjuti apa yang tertuang dalam surat keputusan Camat Kwandang tersebut,” tegasnya.
Persoalan yang ada di Desa Titidu tersebut kata Mathran terkait dengan penyalahgunaan anggaran yakni untuk Anggaran Belanja Desa (ABD).
“Dan pelaku telah mengakuinya dan bersedia untuk menyelesaikannya,” kata Mathran.
Dan terhadap proses penyelesaiannya itu memang harus dilakukan oleh yang bersangkutan kata Mathran,
“Sebab dalam persoalan ini terjadi pelanggaran terhadap undang-undang, dan jika tidak dilaksanakan terhadap penyelesaiannya maka akan ada pelanggaran hukum,” ujarnya.
Untuk itu Mathran berharap agar terhadap penyelesaian persoalan tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, jangan ada kelalaian.
“Jika lalai, maka akan berhadapan dengan hukum, karena ini ada pelanggaran terhadap undang-undang,” tandasnya.(adv/rol)






















