
POHUWATO-NN– Kabupaten Pohuwato, adalah wilayah yang berada paling barat dari Provinsi Gorontalo. Daerah tersebut murupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Boalemo, memiliki luas sekitar 4.244,31 Kilometer persegi atau (163,874 sq mi).
Daerah yang terletak antara 0,27° – 0,01° Lintang Utara dan 121,23° – 122,44° Bujur Timur itu juga dikenal dengan Sumber Daya Alamnya (SDA) yang melimpah, diantaranya dari sektor pertanian, perikanan, dan juga pertambangan.
Di sektor pertambangan, Pohuwato diketahui memiliki kualitas kadar emas yang tinggi sehingga, tidak mengherankan ketika kita bisa mendapati beberapa lokasi pertambangan rakyak dibuka sepanjang bentangan wilayah Pohuwato.
Bukan saja masyarakat lokal, bahkan orang-orang dari luar kabupaten juga berbondong-bondong datang ke Bumi Panua hanya sekedar mencoba peruntungan mereka.
Harus diakui, meski sudah ada sejak lama, tapi keberpihakan pada kegiatan usaha pertambangan rakyat ini masi terbilang minim.
Ada harapan setidaknya kedepan aktivitas pertambangan rakyat semakin ditata sebab, sangat disayangkan bahwa, pertambangan rakyak ini masih terbilang ilegal karena belum mengantongi izin.
Bahkan, dikarenakan berstatus pertambangan ilegal, kerap kali menjadi sasaran penertiban dari aparat penegak hukum, baik itu dari Polda Gorontalo maupun Polres Pohuwato.
Para penambang juga diperhadapkan pada situasi yang sangat sulit, harus tetap melakukan kegiatan tapi di benturkan dengan perundang-undangan, atau menunggu pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari pemerintah yang entah kapan.
Manakala penambang memilih untuk taat aturan, maka akan sangat banyak masyarakat yang hanya menggantukan nasibnya pada hasil alam ini akan kehilangan mata pencaharian.
Idealnya, pertambangan memiliki peran yang strategis dan menghasilkan kontribusi besar terhadap pembangunan nasional dan daerah karena, terdapat potensi ekonomi, sehingga diperlukan pengelolaan yang tepat agar dapat termanfaatkan secara optimal dan berguna dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Solusinya adalah penerbitan IPR. Seperti dikutip dari Atm promining, manfaat penerbitan IPR diantaranya:
Perlindungan hukum dan kepatuhan: IPR memberikan pengakuan hukum dan legitimasi terhadap kegiatan pertambangan, memastikan bahwa, operasi berada dalam kerangka hukum dan regulasi nasional. Hal ini melindungi penambang dari tindakan hukum yang dapat diambil terhadap mereka karena pertambangan tanpa izin.
Perlindungan dari penyitaan: Dengan IPR, penambang dilindungi dari penyitaan aset berharga seperti peralatan pertambangan, emas yang diekstraksi, dan pasokan penting seperti bahan bakar dan bahan kimia. Perlindungan hukum ini memastikan bahwa investasi dan sumber daya hasil kerja keras mereka diakui dan dilindungi oleh hukum.
Pencegahan Tuntutan Hukum: Operasi tanpa IPR menempatkan penambang pada risiko penangkapan dan penuntutan pidana. Memiliki IPR mengarahkan operasi mereka sesuai dengan standar hukum, signifikan mengurangi risiko sanksi hukum, termasuk penjara.
Pengurangan Pungutan dan Pemerasan: Legalisasi operasi melalui IPR mengurangi kemungkinan menjadi korban pemerasan atau pemerasan. Penambang dengan IPR lebih sedikit kemungkinannya menjadi sasaran praktek korup karena kegiatan mereka secara resmi terdaftar dan dimonitor.
Stabilitas dalam Operasi Bisnis: IPR memformalisasi syarat dan kondisi di bawah mana penambang beroperasi, melindungi mereka dari tuntutan sewenang-wenang dari pihak ketiga. Stabilitas ini memungkinkan penambang merencanakan dan mengoperasikan bisnis mereka tanpa takut terhadap perubahan tak terduga yang diberlakukan oleh kekuatan eksternal.
Akses ke Jalan Hukum: Dalam kasus perselisihan atau pelanggaran hak mereka, penambang dengan IPR memiliki akses ke jalan hukum melalui saluran formal. Akses ini penting untuk mempertahankan hak mereka dan menyelesaikan konflik melalui sistem peradilan.
Memang, pengurusan IPR bisa dilakukan secara mandiri, baik itu lewat kelompok atau individu tapi, mereka lagi-lagi harus dibenturkan dengan alur pengurusannya yang cukup rumit.
Sehingga, peran pemerintah sangat diperlukan. Disamping itu, dengan terbitnya IPR, pemerintah juga mendapat dampak positif karena, pemegang IPR wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk dalam bentuk pajak.
Pendapatan daerah yang harus dibayarkan oleh pemegang IPR meliputi: Pajak daerah, Retribusi daerah, Iuran pertambangan rakyat, pendapatan daerah lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Mus)