Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Opini

Polemik Pertambangan di Pohuwato: Solusinya IPR ?

by Mustafa Dako
20 Februari 2025
in Opini
Reading Time: 2 mins read
F.ist

POHUWATO-NN– Kabupaten Pohuwato, adalah wilayah yang berada paling barat dari Provinsi Gorontalo. Daerah tersebut murupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Boalemo, memiliki luas sekitar 4.244,31 Kilometer persegi atau (163,874 sq mi).

Daerah yang terletak antara 0,27° – 0,01° Lintang Utara dan 121,23° – 122,44° Bujur Timur itu juga dikenal dengan Sumber Daya Alamnya (SDA) yang melimpah, diantaranya dari sektor pertanian, perikanan, dan juga pertambangan.

Di sektor pertambangan, Pohuwato diketahui memiliki kualitas kadar emas yang tinggi sehingga, tidak mengherankan ketika kita bisa mendapati beberapa lokasi pertambangan rakyak dibuka sepanjang bentangan wilayah Pohuwato.

Bukan saja masyarakat lokal, bahkan orang-orang dari luar kabupaten juga berbondong-bondong datang ke Bumi Panua hanya sekedar mencoba peruntungan mereka.

Harus diakui, meski sudah ada sejak lama, tapi keberpihakan pada kegiatan usaha pertambangan rakyat ini masi terbilang minim.

Ada harapan setidaknya kedepan aktivitas pertambangan rakyat semakin ditata sebab, sangat disayangkan bahwa, pertambangan rakyak ini masih terbilang ilegal karena belum mengantongi izin.

Bahkan, dikarenakan berstatus pertambangan ilegal, kerap kali menjadi sasaran penertiban dari aparat penegak hukum, baik itu dari Polda Gorontalo maupun Polres Pohuwato.

Para penambang juga diperhadapkan pada situasi yang sangat sulit, harus tetap melakukan kegiatan tapi di benturkan dengan perundang-undangan, atau menunggu pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari pemerintah yang entah kapan.

Manakala penambang memilih untuk taat aturan, maka akan sangat banyak masyarakat yang hanya menggantukan nasibnya pada hasil alam ini akan kehilangan mata pencaharian.

Idealnya, pertambangan memiliki peran yang strategis dan menghasilkan kontribusi besar terhadap pembangunan nasional dan daerah karena, terdapat potensi ekonomi, sehingga diperlukan pengelolaan yang tepat agar dapat termanfaatkan secara optimal dan berguna dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Solusinya adalah penerbitan IPR. Seperti dikutip dari Atm promining, manfaat penerbitan IPR diantaranya:

Perlindungan hukum dan kepatuhan: IPR memberikan pengakuan hukum dan legitimasi terhadap kegiatan pertambangan, memastikan bahwa, operasi berada dalam kerangka hukum dan regulasi nasional. Hal ini melindungi penambang dari tindakan hukum yang dapat diambil terhadap mereka karena pertambangan tanpa izin.

Perlindungan dari penyitaan: Dengan IPR, penambang dilindungi dari penyitaan aset berharga seperti peralatan pertambangan, emas yang diekstraksi, dan pasokan penting seperti bahan bakar dan bahan kimia. Perlindungan hukum ini memastikan bahwa investasi dan sumber daya hasil kerja keras mereka diakui dan dilindungi oleh hukum.

Pencegahan Tuntutan Hukum: Operasi tanpa IPR menempatkan penambang pada risiko penangkapan dan penuntutan pidana. Memiliki IPR mengarahkan operasi mereka sesuai dengan standar hukum, signifikan mengurangi risiko sanksi hukum, termasuk penjara.

Pengurangan Pungutan dan Pemerasan: Legalisasi operasi melalui IPR mengurangi kemungkinan menjadi korban pemerasan atau pemerasan. Penambang dengan IPR lebih sedikit kemungkinannya menjadi sasaran praktek korup karena kegiatan mereka secara resmi terdaftar dan dimonitor.

Stabilitas dalam Operasi Bisnis: IPR memformalisasi syarat dan kondisi di bawah mana penambang beroperasi, melindungi mereka dari tuntutan sewenang-wenang dari pihak ketiga. Stabilitas ini memungkinkan penambang merencanakan dan mengoperasikan bisnis mereka tanpa takut terhadap perubahan tak terduga yang diberlakukan oleh kekuatan eksternal.

Akses ke Jalan Hukum: Dalam kasus perselisihan atau pelanggaran hak mereka, penambang dengan IPR memiliki akses ke jalan hukum melalui saluran formal. Akses ini penting untuk mempertahankan hak mereka dan menyelesaikan konflik melalui sistem peradilan.

Memang, pengurusan IPR bisa dilakukan secara mandiri, baik itu lewat kelompok atau individu tapi, mereka lagi-lagi harus dibenturkan dengan alur pengurusannya yang cukup rumit.

Sehingga, peran pemerintah sangat diperlukan. Disamping itu, dengan terbitnya IPR, pemerintah juga mendapat dampak positif karena, pemegang IPR wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk dalam bentuk pajak.

Pendapatan daerah yang harus dibayarkan oleh pemegang IPR meliputi: Pajak daerah, Retribusi daerah, Iuran pertambangan rakyat, pendapatan daerah lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Mus)

Tags: izin pertambangan rakyatKabupaten PohuwatoMapolda GorontaloPertambangan emas tanpa izinPolres Pohuwato
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Aiman Syakil
Ekonomi

Membuka Akses Pasar bagi Produk Pertanian Lokal

25 Juni 2026
Opini

Sherly Sang Predator?

23 Juni 2026
Ist
Opini

Rakyat Menuntut Hak, Negara Hadir dengan Borgol: Pelajaran Pahit dari Popayato

24 Mei 2026
Next Post

Pesan Presiden Prabowo Bakal jadi Motivasi Bupati Ismet Majukan Daerah

Bupati Boalemo, Rum Pagau bersama Ketua DPRD Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho.

Eka Putra: DPRD Siap Kawal Program PAHAM

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

f.ist

Sekjen Kemenag RI Dijadwalkan Bawakan Orasi Ilmiah Wisuda di UIN Gorontalo

2 hari ago
F.ist

Polemik Pertambangan di Pohuwato: Solusinya IPR ?

1 tahun ago
Dr. Alvian Mato

Dr. Alvian Mato Pimpin LKBH UNUGO, Perkuat Barisan Advokat Kampus untuk Masyarakat Gorontalo

2 jam ago

Flamoria : 1 Sinergi, 1 Almamater!

5 hari ago
Ilustrasi Pertamina

Respons Cepat Pertamina, Pasokan LPG 3 Kg di Sulsel Ditambah 34 Persen

1 hari ago
Kajati Provinsi Sulawesi Utara

Kejati Sulut Gelar Seminar Hukum, Kajati Hendrik Tegaskan Hal Ini

2 hari ago
f.ist

Dugaan Korupsi Proyek Command Center, Kejati Tetapkan Mantan Pj Gubernur Gorontalo Tersangka

3 hari ago
Foto Humas

Kantor Pertanahan Kota Gorontalo Tingkatkan Kualitas Pelayanan Melalui Penataan Arsip Warkah

2 hari ago
Foto Humas

Kantor Pertanahan Kota Gorontalo Raih Nilai Sempurna IKM dan IPK Periode Juli 2026

2 hari ago
Kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Pemda Jabar

Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda Jawa Barat Sepakati Kerja Sama dalam Upaya Pencegahan Korupsi serta Penguatan Ekonomi Daerah

2 hari ago

Terbaru

Dr. Alvian Mato
Headline

Dr. Alvian Mato Pimpin LKBH UNUGO, Perkuat Barisan Advokat Kampus untuk Masyarakat Gorontalo

by NN Indonesia
6 Agustus 2026
0

Dr. Alvian Mato S.Pd.I., S.H., M.Pd.I. NN, GORONTALO- Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo (UNUGO) terus memperkuat perannya sebagai...

Sekolah Rakyat di Boalemo Mulai Beroperasi

6 Agustus 2026
f.hms

Program BSPS, Tahun Ini Gorontalo dapat 6.066 Unit

5 Agustus 2026
f.hms

Wagub Idah Kembali Ingatkan SPPG, Penuhi Standar MBG!

5 Agustus 2026
Ilustrasi Pertamina

Respons Cepat Pertamina, Pasokan LPG 3 Kg di Sulsel Ditambah 34 Persen

5 Agustus 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat berada di Pohuwato-f.hms

879 Hektar Cetak Sawah Baru di Pohuwato Mulai Ditanami

5 Agustus 2026
f.hma

Insentif Fiskal Dimanfaatkan Pemprov Gorontalo Rehabilitasi Jalan Wanggarasi-Taluditi

4 Agustus 2026
Kajati Provinsi Sulawesi Utara

Kejati Sulut Gelar Seminar Hukum, Kajati Hendrik Tegaskan Hal Ini

4 Agustus 2026
f.ist

Pasar Murah Bersubsidi Sasar Biluhu

4 Agustus 2026
Menteri Nusron Wahid

Rakor Bersama Pemda Se-NTT, Menteri Nusron Minta Dukungan Kepala Daerah Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan

4 Agustus 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.