
POHUWATO-NN- Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato melalui Sat Narkoba berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Ahad (15/06/2025).
Terduga pelaku diketahui berinisial HK. Ia merupakan warga Desa Botungale Kecamatan Popayato Barat dan berprofesi sebagai seorang petani.
Dirinya diamankan di Desa Molosipat, Kecamatan Popayato, kabupaten Pohuwato, Gorontalo, saat hendak melintas perbatasan Sulteng – Gorontalo.
Dari tangannya, polisi menemukan barang bukti sebanyak 2 paket kecil. Terduga pelaku membelinya dengan harga Rp 2.100.000 di moutong sulawesi tengah dan akan diedarkan di Popayato.
Adapun modus terduga pelaku membawa narkotika jenis sabu tersebut, dengan cara menyembunyikan paket sabu di dalam uang sepuluh ribu, lalu disimpan di penutup galon, dimana saat itu pelaku membawa 1 galon bensin.
Saat ini terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan barang bukti akan dilakukan pemeriksaan di BPOM Gorontalo.
Ia diancam dengan pasal 112 ayat 1 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(Mus)