
GORONTALO-NN– Pemilihan umum serentak eksekutif dan legislatif 2024 tinggal menghitung hari. Seiring dengan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan ketentuan terkait surat suara rusak dan cacat yang perlu dipahami oleh para saksi- saksi & masyarakat yang akan menggunakan hak suaranya.
Tentunya perlu diantisipasi jenis surat suara pada Pemilu nanti kemungkinan akan menyebabkan pemilih kebingungan dan membuat banyaknya surat suara tidak sah. Selain itu gerakan golput yang masih menjadi pilihan para pemilih juga disinyalir akan mewarnai banyaknya surat suara yang tidak digunakan dalam Pemilu.
DKPP- TPD ( Anggota tim pemeriksa daerah provinsi Gorontalo ) Sahmin Madina menyampaikan dalam pelatihan dan penguatan saksi-saksi partai & saksi- saksi DPD yang dilaksanakan oleh Bawaslu kab /kota se – Provinsi Gorontalo,
“Klasifikasi golput mengenai surat suara di Pemilu pada tahap pemungutan suara harus diawasli oleh para saksi- saksi disamping ada pengawasl & diawasi sistem. Termasuk di Bawaslu ada pengawas saat pemungutan suara,” jelas Sahmin.
Sahmin menyampaikan dalam materi dihadapan saksi-saksi bahwa saksi yang bertugas perlu memastikan proses pemungutan suara dan penghitungan perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS) tidak ada kecurangan serta memastikan benar-benar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Para saksi perlu cermat dan hati-hati untuk mengawasi jalannya proses pemungutan surat suara yang tidak digunakan, secara teknis itu surat suara yang diterima di TPS ada berapa yang sah dan tidak sah, yang secara matematikanya sudah di template-kan sedemikian rupa sehingga terkontrol dengan baik.
Sahmin menegaskan dalam materi pelatihan dan penguatan saksi bahwa penggunaan surat suara yang tidak digunakan, namun digunakan tidak sesuai dengan haknya akan terkena sanksi pidana. Tetapi ia melanjutkan, surat suara yang tersisa yang tidak digunakan bisa dipakai oleh pemilih lain yang memenuhi syarat sebagai daftar pemilih tambahan atau daftar pemilih khusus.
“Dua kategori pemilih ini bisa menggunakan hak pilihnya yang hanya dimungkinkan bila ada surat suara sisa yang tidak digunakan oleh daftar pemilih tetap atau daftar pemilih tambahan. Secara administrasi surat suara itu terkontrol dan siapapun yang memiliki hak pilih bisa menggunakan sesuai dengan regulasi,” jelasnya.
Diakhir materi Sahmin menyampaikan masyarakat tidak perlu khawatir karena sebetulnya seluruh pelaksanaan Pemilu sudah dengan sistem dan ada mekanisme terkait surat suara, namun tetap diperlukan pengawasan melalui saksi-saksi & masyarakat selaku pemilih.
sehingga pesta demokrasi nanti akan berjalan dengan lancar , baik dan benar.(nn)