Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Potensi Kecurangan, Waspadai Ini di TPS

by NN Indonesia
8 Februari 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Dr. Sahmin Madina

GORONTALO-NN– Pemilihan umum serentak eksekutif dan legislatif 2024 tinggal menghitung hari. Seiring dengan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan ketentuan terkait surat suara rusak dan cacat yang perlu dipahami oleh para saksi- saksi & masyarakat yang akan menggunakan hak suaranya.

Tentunya perlu diantisipasi jenis surat suara pada Pemilu nanti kemungkinan akan menyebabkan pemilih kebingungan dan membuat banyaknya surat suara tidak sah. Selain itu gerakan golput yang masih menjadi pilihan para pemilih juga disinyalir akan mewarnai banyaknya surat suara yang tidak digunakan dalam Pemilu.

DKPP- TPD ( Anggota tim pemeriksa daerah provinsi Gorontalo ) Sahmin Madina menyampaikan dalam pelatihan dan penguatan saksi-saksi partai & saksi- saksi DPD yang dilaksanakan oleh Bawaslu kab /kota se – Provinsi Gorontalo,

“Klasifikasi golput mengenai surat suara di Pemilu pada tahap pemungutan suara harus diawasli oleh para saksi- saksi disamping ada pengawasl & diawasi sistem. Termasuk di Bawaslu ada pengawas saat pemungutan suara,” jelas Sahmin.

Sahmin menyampaikan dalam materi dihadapan saksi-saksi bahwa saksi yang bertugas perlu memastikan proses pemungutan suara dan penghitungan perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS) tidak ada kecurangan serta memastikan benar-benar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Para saksi perlu cermat dan hati-hati untuk mengawasi jalannya proses pemungutan surat suara yang tidak digunakan, secara teknis itu surat suara yang diterima di TPS ada berapa yang sah dan tidak sah, yang secara matematikanya sudah di template-kan sedemikian rupa sehingga terkontrol dengan baik.

Sahmin menegaskan dalam materi pelatihan dan penguatan saksi bahwa penggunaan surat suara yang tidak digunakan, namun digunakan tidak sesuai dengan haknya akan terkena sanksi pidana. Tetapi ia melanjutkan, surat suara yang tersisa yang tidak digunakan bisa dipakai oleh pemilih lain yang memenuhi syarat sebagai daftar pemilih tambahan atau daftar pemilih khusus.

“Dua kategori pemilih ini bisa menggunakan hak pilihnya yang hanya dimungkinkan bila ada surat suara sisa yang tidak digunakan oleh daftar pemilih tetap atau daftar pemilih tambahan. Secara administrasi surat suara itu terkontrol dan siapapun yang memiliki hak pilih bisa menggunakan sesuai dengan regulasi,” jelasnya.

Diakhir materi Sahmin menyampaikan masyarakat tidak perlu khawatir karena sebetulnya seluruh pelaksanaan Pemilu sudah dengan sistem dan ada mekanisme terkait surat suara, namun tetap diperlukan pengawasan melalui saksi-saksi & masyarakat selaku pemilih.
sehingga pesta demokrasi nanti akan berjalan dengan lancar , baik dan benar.(nn)

Tags: Sahmin MadinaSatgas Kecurangan Pemilu 2024
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

ist
Ekonomi

Jelang Musprov Kadin Gorontalo Memanas

6 Juni 2026
Ilustrasi Layanan Pertanahan-ist
Ekonomi

Jelang PENAS, 23 Hotel di Gorontalo Penuh

5 Juni 2026
Ekonomi

Nilai Tukar Petani di Gorontalo Turun 3,06 Persen

3 Juni 2026
Next Post
Kabaharkam Polri, Komjen Pol Fadil Imran, saat memimpin apel gelar pasukan pengamanan pemilu, (Foto: PMJ News).

Kabaharkam Polri minta Masyarakat Laporkan Polisi yang Tidak Netral di Pemilu 2024

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha saat hadiri  Sosialisasi Pengawasan Peraturan  Netralitas Aparatur Sipil Negara pada penyelenggaraan Pemilu 2024. (foto. anq/nn)

Wali Kota Marten Kembali Ingatkan Isu Netralitas ASN : Sanksinya Tidak Main-main

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Foto : Pendiri OBH Yadikdam Gorontalo, Rongki Ali Gobel.

Geram Rakyat Kerap Dituduh Lakukan PETI, Praktisi Hukum Desak Pemerintah Terbitkan IPR-WPR

18 jam ago
Dr. Sahmin Madina

Potensi Kecurangan, Waspadai Ini di TPS

2 tahun ago
ist

Jelang Musprov Kadin Gorontalo Memanas

24 jam ago
Anggota DPRD Gorontalo Utara, Matran Lasunte.

Matran: Segera Tuntaskan Persoalan Penyegelan Kantor Camat Tomilito!

5 tahun ago
Bupati Saipul saat menerima kunjungan silaturahmi rombongan DDII Pusat

Perkuat Pembinaan Umat, Bupati Saipul A. Mbuinga Dukung Program Satu Desa Satu Dai

2 bulan ago
Mineral jenis merkuri yang turut diamankan polisi.(f.istimewa)

2 Pelaku Perdagangan Merkuri Ilegal Ditangkap Polisi

5 tahun ago
Tabliqh Akbar digelar Pemkab Boalemo bekerjasama PPA-LC Kabupaten Boalemo, di aula Pendopo Kantor Bupati, Jumat (24/12/2021).

Tutup Tahun 2021, Pemkab Boalemo Bareng PPA-LC Gelar Tabliqh Akbar

4 tahun ago
Kepala Kantah Kota Gorontalo Kusno Katili saat menerima penghargaan predikat WBK di Rakernas

Bikin Bangga! Kantor Pertanahan Kota Gorontalo Sabet Predikat WBK pada Rapat Kerja Nasional 2025

6 bulan ago
Dr. Hasyim Mahmud Wantu, S.Ag, MPd.I

Dr. Hasyim Mahmud Wantu Diyakini Paling Layak Pimpin IAIN Gorontalo Periode 2025-2029

10 bulan ago
logo Partai Gerakan Perubahan

Putra Gorontalo Sukses Dirikan Partai Politik

7 bulan ago

Terbaru

Foto : Pendiri OBH Yadikdam Gorontalo, Rongki Ali Gobel.
Daerah

Geram Rakyat Kerap Dituduh Lakukan PETI, Praktisi Hukum Desak Pemerintah Terbitkan IPR-WPR

by NN Indonesia
6 Juni 2026
0

Foto : Pendiri OBH Yadikdam Gorontalo, Rongki Ali Gobel. Newsnesia.id - Ketergantungan rakyat terhadap hasil tambang sudah...

ist

Jelang Musprov Kadin Gorontalo Memanas

6 Juni 2026
Ilustrasi Layanan Pertanahan-ist

Jelang PENAS, 23 Hotel di Gorontalo Penuh

5 Juni 2026
Foto Humas Pohuwato

Tahun ini, Tiga Kampung Nelayan Merah Putih di Pohuwato Dipastikan Berkontrak

4 Juni 2026
Pengerjaan jembatan perintis garuda di Pohuwato rampung 100 persen

Jembatan Perintis Garuda di Pohuwato Rampung 100 Persen

3 Juni 2026

Nilai Tukar Petani di Gorontalo Turun 3,06 Persen

3 Juni 2026
f.hms

Jelang PENAS XVII; Pemprov Gorontalo Pastikan Homestay Peserta Nyaman

3 Juni 2026
f.hms

Gaji 13 Pemprov Gorontalo Cair

3 Juni 2026

Sekretariat DPRD Gorontalo Utara Terus Pererat Kebersamaan dengan Silaturahmi

3 Juni 2026
Barang bukti yang diamankan Polda Sulsel

Pengungkapan Kasus BBM Subsidi Ilegal, Pertamina Beri Apresiasi kepada Polda Sulsel

2 Juni 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.