Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

PW APHTN-HAN Gorontalo Soroti Polemik Pemanfaatan Trotoar untuk UMKM: Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Hukum

by NN Indonesia
18 Oktober 2025
in Headline, Pemprov Gorontalo
Reading Time: 2 mins read
Dr Novendri Nggilu M.H

newsnesia.id, GORONTALO — Pengurus Wilayah Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara (APHTN/HAN) Provinsi Gorontalo menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait polemik wacana pemanfaatan trotoar di Jalan Ex. Andalas dan Jalan Hos Cokroaminoto sebagai ruang ekonomi baru bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dalam pernyataan tersebut, Dr Novendri Nggilu M.H selaku Ketua PW APHTN/HAN Provinsi Gorontalo menegaskan pentingnya kehati-hatian dan kepatuhan hukum dalam menyikapi wacana tersebut.

“Kami pengurus telah mencermati polemik ini dan telah membahas bersama sehingga perlu untuk kami rumuskan pernyataan sikap sebagai tanggungjawab moril atas tegaknya kepatuhan hukum di daerah”, tegas Novendri.

Pernyataan ini pun ditujukan sebagai masukan kepada Gubernur Gorontalo agar langkah-langkah yang diambil bersifat pruden, terukur, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Novendri menekankan bahwa poin utama pernyataan sikap kami menitikberatkan pada beberapa hal:
Pertama, Kewenangan Pemerintah Daerah Berdasarkan UUD 1945. PW APHTN/HAN Provinsi Gorontalo perlu mengingatkan bahwa Pasal 18 Ayat (2) UUD 1945 memberikan hak kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri. Dalam konteks ini, Gubernur memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, dan koordinasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota.

Kedua, Status Jalan Menentukan Kewenangan. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, pengelolaan jalan dibagi berdasarkan statusnya: jalan nasional oleh pemerintah pusat, jalan provinsi oleh pemerintah provinsi, dan jalan kabupaten/kota oleh pemerintah kabupaten/kota. Jika trotoar berada di jalan provinsi, maka kewenangan pengelolaannya berada di tangan Gubernur. Pemerintah kabupaten/kota tidak dapat mengatur pemanfaatan trotoar tersebut tanpa persetujuan atau kerja sama resmi.

Ketiga, Potensi Pelanggaran Kewenangan dan Fungsi Trotoar. PW APHTN/HAN Provinsi Gorontalo menilai bahwa penggunaan trotoar jalan provinsi untuk kegiatan UMKM tanpa izin dari pemerintah provinsi merupakan bentuk melampaui kewenangan.

“Mohon maaf perlu kami tegaskan bahwa sistem pemerintahan berjenjang berbasis desentralisasi tidak menghendaki adanya saling melampaui kewenangan. Sebab, kewenangan Gubernur dan Bupati/Walikota sudah dibagi secara proporsional sebagaimana amanat UUD NRI Tahun 1945 dan UU Pemerintahan Daerah,” tukas Novendri.

Lebih lanjut PW APHTN/HAN Provinsi Gorontalo dalam press realese-nya menjabarkan beberapa regulasi yang berpotensi dilanggar antara lain:

a) amanat UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, menyatakan bahwa pengelolaan jalan, termasuk trotoar, harus sesuai dengan status jalan. Trotoar di jalan provinsi hanya dapat diatur oleh pemerintah provinsi.

b) amanat PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, menegaskan bahwa pemanfaatan ruang jalan, termasuk trotoar, harus melalui izin dari penyelenggara jalan. Tanpa izin dari Gubernur, pemanfaatan tersebut dianggap ilegal.

c) amanat UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki. Penggunaan trotoar untuk berjualan dapat mengganggu keselamatan dan kenyamanan serta dikenai sanksi pidana.

d) amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menjelaskan bahwa jalan provinsi merupakan urusan pemerintahan provinsi. Pemerintah kabupaten/kota tidak berwenang mengambil kebijakan tanpa pelimpahan atau kerja sama resmi.

e) amanat UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tindakan sepihak dalam pemanfaatan trotoar dinilai melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kewenangan yang sah, kepastian hukum, dan tertib penyelenggaraan pemerintahan.

PW APHTN-HAN Gorontalo mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengedepankan prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik dalam menyikapi wacana pemanfaatan trotoar sebagai ruang ekonomi. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga tertib administrasi, keselamatan publik, dan kepastian hukum di daerah.(rls/Nn)

Tags: PW APHTN-HAN Gorontalo Soroti Polemik Pemanfaatan Trotoar untuk UMKM: Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Hukum
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.ist
Headline

Sembilan Tahun Perjuangan Transformasi IAIN Gorontalo Menjadi UIN Terwujud

28 Juli 2026
Headline

UIN Gorontalo Akhirnya Terwujud

28 Juli 2026
Daerah

Komisi IV DPRD dan Disnakertrans Gorontalo Matangkan Strategi Tekan Pengangguran Lewat KUA-PPAS 2027

27 Juli 2026
Next Post
Proyek Strategis Nasional Bendungan Bulango Ulu//foto istimewa

Miris! Relokasi Lahan SMAN 1 Bulango Ulu Buntut Mega Proyek Bendungan Raksasa Dinilai Tak Rasional

f.ist

Wali Kota Weny Sambut Kedatangan Gurbernur Gorontalo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

f.hmshti

Kebakaran Hebat di Lokasi Pabrik Wood Pellet Berhasil Dipadamkan

2 hari ago
f.ist

Sembilan Tahun Perjuangan Transformasi IAIN Gorontalo Menjadi UIN Terwujud

41 menit ago
Proses evakuasi mayat yang ditemukan di pegunungan perbatasan Desa Leboto dan Desa Mootinelo Kecamatan Kwandang, Senin (27/7/2026).

Penemuan Mayat Gegerkan Warga Kwandang

18 jam ago
Dr Novendri Nggilu M.H

PW APHTN-HAN Gorontalo Soroti Polemik Pemanfaatan Trotoar untuk UMKM: Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Hukum

9 bulan ago

Terkuak Pelanggaran Fatal, Langkah Bupati Ismet Nonaktifkan Sementara Kades Toto Utara Sudah Tepat!

15 jam ago
f.ist

Kebakaran Hebat Landa Lokasi Pabrik HTI di Gorut

2 hari ago
Disnaker ESDM dan Transmigrasi Gorontalo perkuat penerapan P2K3 dalam mewujudkan tempat kerja yang aman bagi para tenaga kerja.(f.hms)

Wujudkan Tempat Kerja Aman, Disnaker Gorontalo Perkuat Penerapan P2K3

14 jam ago

UIN Gorontalo Akhirnya Terwujud

3 jam ago
f.ist

Gusnar Ismail Sempatkan Kunjungi Balita yang Jalani Operasi VSD Closure di Jakarta

11 jam ago
Foto istimewa

Tegas Berantas Kejahatan Lingkungan, Kapolres Pohuwato: Tidak Ada Ruang Bagi PETI

15 jam ago

Terbaru

f.ist
Headline

Sembilan Tahun Perjuangan Transformasi IAIN Gorontalo Menjadi UIN Terwujud

by NN Indonesia
28 Juli 2026
0

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo saat berada di Kemenpan RB beberapa waktu...

UIN Gorontalo Akhirnya Terwujud

28 Juli 2026

Komisi IV DPRD dan Disnakertrans Gorontalo Matangkan Strategi Tekan Pengangguran Lewat KUA-PPAS 2027

27 Juli 2026
f.ist

Gusnar Ismail Sempatkan Kunjungi Balita yang Jalani Operasi VSD Closure di Jakarta

27 Juli 2026
(F. Hms)

Disnaker Gorontalo dan Kemnaker RI Dalami Aduan Pekerja terhadap PT. Infion

27 Juli 2026
Disnaker ESDM dan Transmigrasi Gorontalo

Perkuat Sinergi, Wujudkan Satu Data Ketenagakerjaan

27 Juli 2026
90 peserta magang resmi dilepas oleh Disnaker ESDM dan Transmigrasi Gorontalo untuk mengikuti program Pemagangan 2026. (f.hms)

Magang Jadi Jembatan Karier, 90 Peserta Resmi Diterjunkan ke Dunia Industri

27 Juli 2026
Disnaker ESDM dan Transmigrasi Gorontalo perkuat penerapan P2K3 dalam mewujudkan tempat kerja yang aman bagi para tenaga kerja.(f.hms)

Wujudkan Tempat Kerja Aman, Disnaker Gorontalo Perkuat Penerapan P2K3

27 Juli 2026
Disnaker Gorontalo genjot pembentukan. (F.hns)

Perkuat Layanan Ketenagakerjaan, Disnaker Genjot Pembentukan BKK

27 Juli 2026

Terkuak Pelanggaran Fatal, Langkah Bupati Ismet Nonaktifkan Sementara Kades Toto Utara Sudah Tepat!

27 Juli 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.