
NEWSNESIA.ID, GORUT – Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Hamzah Sidik, menyoroti usulan pembebasan tanah oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) untuk pembangunan rest area yang alokasi anggarannya sebagai termaktub dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) senilai Rp3,5 miliar.
Menurut Hamzah, anggaran tersebut cukup besar dan sebelumnya tidak pernah dikomunikasikan oleh pihak eksekutif.
“Terkait soal rest area, saya lihat ini untuk pembebasan lahannya ini cukup besar termasuk untuk rest area Rp3,5 miliar,” kata Hamzah pada rapat yang digelar di Hotel Maqna Kota Gorontalo, Selasa (22/11/2022).
“Ini bukan main-main, urgensi rest area sekarang ini apa? Di mana tempat dan lokasinya? Kemudian juga kajiannya apa? Kita butuh kajian ini,” sambungnya.
Menurutnya Hamzah, rest area yang dipahami olehnya, di mana satu lokasi yang banyak orang lalu lalang dan padat, sehingga memiliki urgensi dan signifikan untuk dibangun.
“Kita selalu bicara kritis terkait pengadaan tanah, sepanjang fisiknya belum jelas, sepanjang itu juga kami relatif mempertimbangkan,” jelasnya.
Khusus soal pembebasan laha, kata Hamzah, pihaknya tidak menolak, namun perkara tersebut harus benar-benar dikaji terlebih dahulu. Hal ini dilakukan mengingat banyak contoh pekerjaan fisik di Gorontalo Utara yang tidak jalan akibat tidak adanya pengadaan lahan, begitupun sebaliknya.
“Sementara ada juga pengadaan-pengadaan tanah yang lain yang sebenarnya anggaran fisiknya atau pembangunannya sudah ready hanya terkendala pada pengadaan tanah,” paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Koperindag, Grace Manggosa, menyampaikan alasan pengusulan pembebasan lahan tersebut akibat banyaknya permasalahan lahan saat jalanya program pembangunan,
“Lantas kita berfikir setelah membangun baru beli tanah. Kalau kita berpikir tetap dengan pola seperti itu, akan dipastikan seluruh masalah di Gorut yang hari ini adalah masalah tanah,” jelasnya.
Sehingga itu, pihaknya berpikir persiapan tanah sebelum kegiatan itu sangat penting, agar tidak menjadi permasalahan seperti yang terjadi sebelumnya.
Ia menyampaikan, dari hasil diskusi dari internal dinas sendiri, luasan lahan yang akan dibebaskan seluas 2 Hektar lebih, namun masih bergantung Appraisal yang akan memutuskan sesuai dengan mekanisme.
“Dan lokasi itu, karena posisinya dalam perencanaan itu maka kita akan menyiapkan lahan itu sekitar jalan Bypass,” tutupnya. (Rol)




















