
NEWSNESIA.ID, KOTAMOBAGU – Penyidik satuan polisi pamong praja (Satpol.pp) dampingi kejaksaan negeri (Kejari) Kotamobagu melakukan eksekusi atas putusan pengadilan terhadap terdakwa Erni Junaidi pengguna ruko di pasar 23 Maret.
Erni di sidang yang digelar pengadilan negeri (PN), terbukti bersalah melanggar Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dia (Erni) dieksekusi oleh Jaksa eksekutor pada Kejari Kotamobagu, pada Kamis, 4 Desember 2025 berdasarkan putusan pengadilan
Jaksa eksekutor yang menemui langsung yang bersangkutan menjelaskan terkait amar putusan, kewajiban hukum, serta konsekuensi pidana yang akan dijalani.
Mempertimbangkan dinamika di lapangan dan respons terdakwa, Jaksa Eksekutor memutuskan tidak membawa terdakwa pada pelaksanaan hari itu. Meski demikian, pihak Kejaksaan memastikan bahwa jadwal eksekusi akan tetap dilanjutkan sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Kejaksaan menegaskan bahwa pendekatan persuasif ini dilakukan agar terdakwa benar-benar memahami isi putusan dan menyadari konsekuensi hukuman yang harus dijalani, serta sebagai penegasan bahwa eksekusi akan tetap berjalan pada jadwal berikutnya.
Diketahui Terdakwa divonis hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg, yang memuat, Pidana denda sebesar Rp20.000.000, Subsider 20 hari kurungan, apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu dua bulan.
Dengan berakhirnya batas waktu pembayaran, proses eksekusi kini memasuki tahapan akhir oleh pihak Kejaksaan.
Kasat Pol PP Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta menyampaikan apresiasi atas kelancaran tahapan lapangan.
“Hari ini kami dari Satpol PP mendampingi pihak eksekutor kejaksaan untuk melakukan eksekusi Putusan Pengadilan dengan Terdakwa EJ. Proses ekseskusi berjalan dengan baik dan aman. Terdakwa juga sudah mendengarkan langsung penjelasan dari Jaksa Eksekutor,” tandasnya
Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan, Ariono Potabuga, menyebut penegakan hukum yang konsisten berdampak signifikan pada peningkatan kepatuhan para penyewa ruko.
“Pelaksanaan hukum yang tegas dan konsisten membuat para penyewa ruko semakin tertib. Dampaknya terlihat dari meningkatnya kedisiplinan dan ketertiban pembayaran retribusi,” sebutnya
Ariono menambahkan, penerimaan retribusi daerah menunjukkan tren kenaikan tajam. Tercatat tahun 2024 jumlah retribusi hanya berada di kisaran Rp900 juta. Namun, pada tahun 2025, penerimaan telah melampaui Rp1 miliar. Hal ini menunjukkan meningkatnya tingkat kepatuhan para wajib retribusi. (rls)




















