
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo, 19 Agustus 2026, Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo mengikuti kegiatan Sinergi Lintas Sektor dalam Program Isbat Wakaf Terpadu yang melibatkan Pengadilan Tinggi Agama, Kejaksaan Tinggi, Kementerian Agama, serta jajaran BPN Provinsi Gorontalo. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo sebagai bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antarlembaga dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf.
Program isbat wakaf terpadu merupakan langkah strategis untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf. Melalui sinergi lintas sektor, proses penetapan status wakaf dapat didukung dengan penyelesaian aspek hukum sekaligus pendaftaran tanah wakaf sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tanah wakaf memiliki dasar hukum dan administrasi pertanahan yang lebih kuat sehingga dapat terhindar dari potensi sengketa maupun permasalahan di kemudian hari.
Kantor Pertanahan Kota Gorontalo berkomitmen mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf melalui koordinasi dan kolaborasi dengan lembaga terkait. Sinergi ini diharapkan mampu mendorong semakin banyak aset wakaf yang tercatat dan bersertipikat secara resmi, sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan umat. Kepastian hukum tanah wakaf bukan hanya memberikan perlindungan aset, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga kebermanfaatan wakaf bagi generasi mendatang.























