
NEWSNESIA.ID (BOALEMO) – Setelah beberapa kali, Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD bersama Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Boalemo, berkaitan skema pembayaran gaji guru PAUD. Entah, diambil dari Dana Desa ataukah dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Boalemo, sebagai induk dari para guru PAUD.
Namun, sangat disayangkan sampai saat ini, polemik pembayaran gaji guru PAUD, tak kunjung menuai kejelasan. Seakan Pemda Boalemo dan pemerintah desa terkesan saling lempar tanggungjawab soal pembayaran gaji tersebut.
Menyikapi persoalan ini, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa, pembayaran gaji guru PAUD, tak bisa lagi menggunakan Dana Desa. Sebab, sesuai Juknis pembayaran gaji guru Paud, tidak ada dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes).
Dijelaskan Helmi, merujuk Permendes Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Dana Desa Tahun 2024. Permendes 13 Tahun 2023 tentang petunjuk Oprasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2024, dan Permendes nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional atas fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
“Dari tiga aturan Permendes yang diterbitkan tidak ada pasal yang menyebutkan soal pembayaran gaji guru Paud di ambil dari Dana Desa. Kalau insentif guru Paud, itu ada. Tapi, yang Pemda Boalemo harus perhatikan bahwa insentif itu bukan gaji. Kalau salah memaknai, pasti akan salah merealisasikan,” bebernya.
Politisi santun Partai Demokrat itu menegaskan, berkaitan penggajian guru Paud ini, sudah di koordinasikan langsung dengan Kementerian Desa, dan hasil koordinasi itu tidak membolehkan pembayaran gaji guru Paud, di bebankan dalam Dana Desa.
“Bahkan, Kemendes tegaskan kepada Komisi 1 yang saat itu melakukan koordinasi langsung, bahwa Dana Desa hanya insentif, dan gaji ada di Dinas terkait. Jadi Dana Desa hanya memberikan insentif, bukan gaji,” ucap Helmi.
Lebih lanjut Helmi mengingatkan, jika Pemda Boalemo memaksa pembayaran Gaji Guru Paud harus lewat Dana Desa. Maka, yang bertanggungjawab penuh adalah Bupati dan Wakil Bupati Boalemo, terhadap pemanfaatan Dana Desa yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya, sebagai mana telah diatur dalam Kemendes-PDTT.
“Kalau di kemudian hari, desa kena TGR bahkan terburuknya dianggap oleh Aparat Penegak Hukum, bahwa Pemerintah Desa menyalahgunakan Dana Desa tidak sesuai dengan regulasi yang ada, maka yang wajib diproses hukum kepala daerah. Bukan kepala desa,” tegasnya.
Disamping itu juga, mantan Aktivis yang juga kader HMI itu menyentil soal Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kewenangan Desa, yang tak kunjung selesai. Dari tahun 2024, Perbup Kewenangan Desa, terus diminta Komisi I DPRD Boalemo untuk segera diselesaikan. Namun, sampai saat ini, belum juga selesai.
“Kabupaten Boalemo, satu-satunya daerah belum memiliki Perbup Kewenangan Desa, dan ini bukti bahwa Birokrasi Pemda Boalemo, tidak jalan dan sangat pemalas. Mudah-mudahan dengan adanya pemerintahan definitif ini, akan ada perubahan,” harapnya.
Hanya saja, sampai dengan berita ini dirilis, pihak Pemkab Boalemo melalui Dinas Sosial-PMD maupun BPKPD Boalemo dikonfirmasi via pesan whatsapp belum memberikan tanggapan soal langkah skema pembayaran gaji guru Paud dimaksud.(nn)