
Oleh : Dr. Sahmin Madina.MSi-( Timsel Bawaslu Provinsi Gorontalo 2022 )
Saat ini 125 timsel di 25 Provinsi sudah di umumkan oleh Bawaslu- RI, tugas timsel adalah untuk menyeleksi calon-calon komisioner Bawaslu di 25 Provinsi dalam rangka sebagai wujud untuk melahirkan penyelenggara /dangan pengawasan Pemilu yang berintegritas dan berdedikasi untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dan pemilihan umum legislatif (Pileg) serentak 2024.
Memasuki tahapan seleksi Bawaslu, dimana utamanya sebagai Bawaslu terpilih nanti harus benar-benar untuk melakukan pengawasan Pemilu partisipatif menjadi isu seksi dan terus diupayakan seiring dengan cita-cita untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas sesuai dengan kehendak rakyat.
Sebagaimana kita fahami bahwa ide/tujuan pengawasan pemilu serentak 2024 berangkat dari keinginan untuk mewujudkan sistem pemilihan yang serentak , jujur dan adil (free and fair elections). Penggerak utama pengawasan pemilu partisipatif ini ialah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memang dimandatkan sebagai lembaga pengawas Pemilu.
Dalam praktiknya, tugas mengawasi Pemilu itu membutuhkan dukungan banyak pihak. Salah satunya adalah dengan mengajak segenap kelompok masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan.
Adapun pengawasan pemilu partisipatif ini konkritnya ialah pelibatan/keikutsertaan publik dalam melakukan pengawasan pemilu dengan tujuan untuk memperbaiki atau meningkatkan kualitas demokrasi, mewujudkan integritas penyelenggaraan pemilu, serta memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu sesuai dengan aturan.
Urgensi
Berangkat dari hal di atas, lalu apa urgensi Timsel Bawaslu ? Merekrut dan menyeleksi calon-calon komisioner bawaslu catatan timsel, setidaknya ada empat alasan mengapa menyeleksi dan merekrut komisioner ? urgen.
Pertama, agar Timsel menyeleksi dan melahirkan komisioner bawaslu yang berintegritas tujuanya agar pemilu merupakan hajat (pesta demokrasi) milik rakyat, sehingga harus dikawal agar pemilu berjalan sesuai dengan kehendak rakyat.
Kedua, anggota Pengawas Pemilu tanggap dan tegas dalam persoalan Pemilu yang terus berkembang sehingga bisa menyelesaikan persoalan pengawasan Pemilu.
Ketiga, ekspektasi masyarakat yang sangat tinggi terhadap pengawas pemilu sehingga dibutuhkan keterlibatan berbagai pihak dalam pengawasan pemilu sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing.
Keempat, bahwa perwujudan pengawasan partisipatif juga karena amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Catatan
Meski pengawasan pemilu adalah hal yang urgen, namun dalam implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan dan hambatan. Seperti misalnya, rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, berkembangnya berbagai masalah pelanggaran pemilu yang semakin rumit dan kompleks, serta belum lengkapnya kurikulum pengawasan yang terkonsep dari Bawaslu untuk membekali masyarakat yang terlibat dalam pengawasan.
Agar pengawasan pemilu partisipatif ini dapat optimal, ada tiga solusi.
Pertama, Bawaslu terlebih dahulu menyusun konsep atau kurikulum yang jelas sebagai bekal dalam melakukan pengawasan. Dari kurikulum tersebut, kemudian Bawaslu melakukan sosialisasi serta transfer pengetahuan dan keterampilan pengawasan Pemilu kepada masyarakat. Kurikulum ini setidaknya mencakup materi tentang demokrasi, pemilu, dan pengawasan pemilu yang mudah dimengerti.
Kedua, Bawaslu harus proaktif membangun kerjasama dengan Perguruan Tinggi, SMA/SMK, Organisasi Masyarakat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk diajak mengawasi penyelenggaraan pemilu. Seluruh elemen tersebut nantinya dapat dijadikan sebagai simpul relawan pengawasan. Tentu Bawaslu juga harus memastikan bahwa masyarakat yang akan diajak mengawasi pemilu merupakan orang-perorang non partisan yang secara sukarela, berkomitmen serta berdedikasi untuk mengawasi pemilu. Kolaborasi Bawaslu dan Civil Society dalam pengawasan ini orientasinya harus diarahkan sebagai gerakan moral dan sosial untuk mewujudkan Pemilu berintegritas dan demokratis.
Ketiga, mendorong dan memaksimalkan peran pers dalam mengawasi jalannya pelaksanaan pemilu. Pasal 6 UU No.40 tahun 1999 tentang pers menegaskan bahwa Pers memiliki peran untuk menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi serta melakukan pengawasan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Yang dapat dilakukan pers kaitannya dengan pengawasan pemilu ialah meliput seluruh kegiatan kampanye sebagai bagian dari upaya mencerdaskan publik.
Pada akhirnya, pengawasan Pemilu partisipatif ini akan membantu publik untuk menjadi pemilih yang kritis dan sadar dalam menentukan preferensi memilih. Dalam jangka panjang, pengawasan partisipatif ini dapat menjadi modal penting untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas. Jika pengawasan pemilu ini dijalankan secara konsekuen dan sungguh-sungguh, kita optimis bahwa masalah-masalah yang ada dalam penyelenggaraan pemilu dapat dicegah serta diminimalisir.(*)