
NEWSNESIA.ID, KOTAMOBAGU – Wakil Wali kota Kotamobagu Rendy Virgiawan Mangkat, mewakili pemerintah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Hal itu Wawali Rendy sampaikan dalam Rapat paripurna yang digelar DPRD Kotamobagu, Senin, 30 Juni 2025.
Dirinya menyatakan bahwa Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2024 ini merupakan bentuk nyata dari upaya untuk mewujudkan jalannya Roda Pemerintahan yang Efektif, Transparan, Dan Akuntabel.
Dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kota Kotamobagu senantiasa berkomitmen untuk menjalankan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik, transparan, dan bertanggung jawab, serta mengupayakan optimalisasi penggunaan anggaran demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. dan, alhamdulillah, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kota Kotamobagu kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian, dimana Opini WTP ini, merupakan Opini WTP yang ke – 12 kali secara berturut turut diraih Pemerintah Kota Kotamobagu.
”Kami menyadari sepenuhnya bahwa, berbagai pencapaian yang diraih Pemerintah Kota Kotamobagu, tentu tidak lepas dari kerja keras, komitmen tinggi, kemitraan yang harmonis, serta dukungan penuh dari pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Kotamobagu dalam mendukung pembangunan,” ujar Wawali Rendy
“Saya dan segenap jajaran Eksekutif memberikan apresiasi setinggi – tingginya serta ucapan terima kasih ‘syukur moanto’, kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu yang terus memberikan saran, masukan, serta dukungan penuh, dalam menyukseskan roda Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan di daerah ini,” pungkasnya. (rls)





















