
NEWSNESIA.ID, GORUT – Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo Utara turun lapangan (turlap) guna melakukan pengecekan terkait pembangunan pilar batas utama (PBU), yang diduga tidak berkesesuaian atau telah melewati batas wilayah Gorontalo Utara.
Pengecekan itu dilakukan Komisi I dalam menindaklanjuti aduan 3 kepala desa yang mendapati pembangunan PBU telah melewati batas dan 3 desa tersebut akan masuk wilayah Kabupaten Gorontalo.
Wakil Ketua Komisi I, Mathran Lasunte ditemui usai melakukan pengecekan mengatakan, pemasangan PBU dibeberapa titik oleh yang mengaku pemerintah provinsi, itu tidak berkesesuaian dengan tapal batas yang telah ditetapkan tahun 2020 yang ikut ditetapkan juga oleh pemerintah provinsi.
“Jadi sebagai wakil rakyat ini harus dipertanyakan. Tentu ini kita bakal sedih, ada 3 desa yang akan masuk wilayah Kabupaten Gorontalo. Di Desa Botuwombato, itu bakal kehilangan 60 persen wilayahnya dan ini akan menimbulkan keresahan,” ujar Mathran, Selasa (27/9/2022).
Pihaknya, kata Mathran berharap kepada pemerintah daerah untuk segera berkomunikasi dengan pemerintah provinsi, agar 3 desa tersebut tidak akan hilang dari wilayah Gorontalo Utara.
“Kami sudah turlap dan hal ini akan menjadi materi pemerintah daerah untuk berkomunikasi dengan pemerintah provinsi,” terang Mathran.
Lanjut kata Mathran, pihaknya juga meminta pemerintah provinsi untuk tidak melakukan atau melanjutkan pembangunan PBU tersebut, sebelum ada kejelasan.
“Kami meminta kepada pemerintah provinsi, untuk belum melakukan tindakan lanjutan atau kegiatan-kegiatan, yang selama ini kita masih perlu minta penjelasan,” kata Mathran.
Pihaknya juga menilai bahwa pembangunan tapal batas tersebut tidak ada koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah tidak tau bahwa ada pemasangan tapal batas oleh pemerintah provinsi dan dari segi koordinasinya juga tidak ada,” kata Mathran.
Tidak hanya itu, pihanya juga kata Mathran, mempertanyakan dasar-dasar terbitnya keputusan kementerian dalam negeri (mendagri) terkait tapal batas ini.
“Terinformasi bahwa sudah terbit. Nah, ini kapan dibahasnya? Sehingga terbitlah Permendagri itu,” imbuhnya.
Pihaknya, tambah Mathran, menegaskan dan meminta kepada pemerintah daerah untuk segera melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi.
“Kami sudah tegaskan dan kami menunggu, apabila dipandang perlu. Dan kita harus memperjuangkan terus hal ini bahkan sampai kepada pemerintah pusat,” tandas Mathran.
Ikut juga dalam agenda turun lapangan tersebut, Camat Kwandang dan didampingi Kepala Desa yang wilayahnya terancam masuk Kabupaten Gorontalo. (Rol)























