
Oleh: Dr. H. Abdul Wahid, MA-(Muballigh & Akademisi Makassar)
Istilah PPKM yang merupakan kepanjangan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat begitu akrab terdengar di telinga masyarakat Indonesia sejak beberapa bulan terakhir, hal ini bermula dengan adanya kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah pusat untuk memberlakukan PPKM Darurat di Wilayah Jabodetabek dan Bali, dengan tujuan untuk menahan laju penularan virus Covid-19 jilid 2 di tengah masyarakat.
Sejak kehadiran pandemi melanda tanah air, telah banyak kebijakan yang diambil oleh pemerintah, kebijakan ini pula kemudian melahirkan berbagai istilah diantaranya; Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Lockdown, Work From Home (WFH), PPKM Darurat dan Mikro dan yang terakhir adalah PPKM Level 4.
Terlepas dari adanya perubahan istilah tersebut di atas, yang perlu dicermati ialah apa yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah kota Makassar khususnya pastilah direspon beragam oleh masyarakat yakni ada yang pro dan kontra. Keduanya adalah sah-sah saja sebagai bagian dari dinamika di alam demokrasi, sepanjang tidak sampai berujung pada terganggunya situasi keamanan di tengah masyarakat.
Di sisi lain yang perlu diketahui oleh masyarakat bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah saat ini adalah salah satu upaya atau ikhtiar untuk menahan laju penularan virus Covid-19 di tengah masyarakat yang saat ini semakin meningkat.
Penularan Covid-19 di tanah air saat ini diketahui merupakan varian yang diberi nama Delta. Jenis virus ini sungguh telah mengkhawatirkan seluruh dunia. Bahkan, para ahli mengatakan bahwa varian Delta menjadi penyebab dari lonjakan kasus Covid-19 di Inggris.
Untuk itu esensi dari kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah yang disebut PPKM Level 4, adalah agar masyarakat diharapkan berperan aktif untuk mendukungnya. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah masyarakat diharapkan untuk disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan yang disingkat 5M.
Hal yang demikian ini sejalan dengan petunjuk agama sebagaimana disebutkan dalam salah satu hadis berikut, “Nabi SAW. pernah memanggil kami, kemudian membaiat kami. Ketika membaiat kami beliau berpesan yaitu: taat dan patuh kepada pemimpin, baik dalam perkara yang kami sukai atau pun perkara yang tidak kami sukai, baik dalam keadaan sulit maupun keadaan lapang, dan tidak melepaskan ketaatan dari pemimpin.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hingga saat ini upaya dan ikhtiar yang paling sederhana namun diyakini efektif oleh para ahli medis adalah dengan disiplin untuk menerapkan protokol kesehatan yang disebut 5M meliputi; Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas.
Polri sebagai bagian dari pemerintah diketahui selama ini telah berperan aktif dengan seluruh sumber daya yang dimilikinya mendukung setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah terutama yang terkait dengan memastikan masyarakat untuk disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan di lingkungannya masing-masing.
Khusus dalam wilayah hukum Polda Sulsel, Kombes Pol E.Zulpan selaku Kabid Humas Polda Sulsel mengharapkan agar peran Bhabinkamtibmas terus ditingkatkan sebagai ujung tombak Polri dalam penanganan Covid-19.
Lebih jauh E. Zulpan mengharapkan agar Bhabinkamtibmas terus melakukan kolaborasi dengan semua elemen yang terkait seperti Babinsa yang merupakan ujung tombak dari TNI, pemerintah desa serta tokoh agama dan tokoh masyarakat lainnya yang dianggap memiliki pengaruh di desa/kelurahan tempat ia bertugas.
Akhirnya kita berharap semoga dengan kebijakan PPKM Level 4 yang telah diambil pemerintah dapat signifikan menahan lonjakan penularan Covid-19 varian baru yang saat ini melanda tanah air. Untuk itu sebagai masyarakat yang baik dan beragama sudah sejatinya kita mendukung setiap kebijakan yang diambil pemerintah demi kemaslahatan bersama.(*)






















