
NEWSNESIA.ID – Tim Penyidik Tindak Pidana khusus Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara melakukan penyerahan tiga tersangka kasus korupsi relokasi pembangunan Puskesmas Kwandang kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipikor, Jumat (30/12/2022).
Masing-masing tersangka yakni Kadis Kesehatan Gorut, RYK kemudian sebagai penyedia, tersangka SK dan tersangka AJ selaku pengawas.
“Surat dakwaan telah disusun dan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Gorontalo,” ungkap Ketua Tim JPU, Rully Lamusu saat penyerahan.
Ia juga menjelaskan bahwa seluruh berkas perkara telah lengkap syarat formil dan materilnya.
“Ia sejak Selasa 27 Desember 2022 kemarin,” tukasnya.
Dalam berkas tersebut juga tercatat ada kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1 Milliar dari relokasi pembangunan Puskesmas Kwandang.
“Berdasarkan hasil perhitungan LHPKKN Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BKPK) Provinsi Gorontalo,” Terang Rully.
























