
Oleh. Alifah saiyfanah
Tak dipungkiri jika problem stunting masih menggurita di negeri ini, Percepatan penurunan stunting adalah program prioritas Pemerintah sebagaimana termaktub dalam RPJMN 2020-2024. Data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2022 menyebutkan prevalensi tengkes di Provinsi Gorontalo sebesar 23,8 persen. Di Kota Gorontalo sebesar 19,1 persen, Kabupaten Gorontalo 30,8 persen, Kabupaten Bone Bolango 22,3 persen, Kabupaten Boalemo 29,9 persen, Gorontalo Utara 29,3 persen dan Kabupaten Pohuwato 6,4 persen
Diantara faktor penyebab tingginya angka prevalensi stunting ini berkaitan dengan angka kemiskinan ekstrem Gorontalo yang mencapai 4,28%. Adapun irisan kemiskinan ekstrem dan stunting mencapai 60%. Artinya, sebagian besar penyebab adanya stunting dilatarbelakangi oleh adanya kemiskinan ekstrem, seperti mengakses kebutuhan dasar (sandang, pangan, papan), akses air bersih, fasilitas sanitasi, kesehatan, pendidikan dan yang lainnya.
Oleh karena itu, sebagaimana yang dikatakan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, menyelesaikan kemiskinan ekstrem dan stunting harus dengan “keroyokan” berbagai pihak. Pemerintah harus berupaya serius menangani masalah tersebut melalui intervensi spesifik dan intervensi sensitif. (Republika, 14-1-2023)
Semua harus dilakukan serentak bahkan hingga melibatkan semua pihak. Adapun di pusat, Presiden Jokowi telah menargetkan masalah kemiskinan ekstrem nasional pada 2024 menjadi 0% dan masalah stunting turun menjadi 14%. Walhasil, kebijakan di daerah harus selaras dengan kebijakan pusat seperti kses sanitasi dan kebijakan terkait program dalam menurunkan stunting yang harapanya program yang dilakukn bisa menyelesaikan persoalan stunting. Meski demikian, masyarakat pesimis terhadap upaya pemerintah dalam menangani permasalahan kemiskinan dan stunting. Sebab hingga saat ini, masyarakat Indonesia selalu di bawah garis kemiskinan. Padahal, berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah akan , tetapi belum bisa dikatakan mengalami keberhasilan.
Mustahilkah Terselesaikan ?
Kemiskinan merupakan persoalan yang tidak akan pernah dapat diselesaikan oleh sistem hari ini. Sebab sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan saat ini i lahir dari lemahnya akal manusia. Setidaknya ada dua kelemahan yang menjadi titik permasalahan penyebab sistem ekonomi kapitalisme saat ini tidak bisa menyelesaikan permasalahan kemiskinan dan stunting.
Pertama, adanya kebebasan kepemilikan. Sebagaimana kita tau bahwa Indonesia memiliki segudang potensi sumber daya alam . Hanya saja sistem saat ini meliberalisasi seluruh sumber daya, termasuk sumber daya yang menjadi hajat hidup orang banyak. Misalnya, barang tambang, batu bara mayoritas dikuasai swasta. Padahal, batu bara sebagai bahan bakar sangatlah diperlukan bagi terpenuhinya kebutuhan hidup manusia.
Akhirnya, tarif listrik menjadi mahal karena sebagian besar pembangkit listrik menggunakan bahan bakar batu bara. Andaikan batu baranya milik negara, otomatis ongkos produksinya tidak akan mahal. Belum lagi kepemilikan saham PLN yang ternyata mayoritasnya milik swasta. Jika sudah melibatkan pihak swasta dalam mengelola sumber daya alam maka otomatis orientasinya ada pada keuntungan perusahaan, bukan lagi pada terpenuhinya kebutuhan rakyat. Hampir disetia daerah memiliki sumber daya alam, salah satunya Gorontalo yang merupakan daerah yang memiliki tambang emas namun sayang tambah emas yang terletak di kabupaten Pohuwato justru dikuasai oleh pihak swasta. Padahal potensi dari tambang tersebut diprediksi mencapai 263,6 juta ton dengan kadar 0,75 gram per ton emas yang mengandung 6,35 juta ons emas. Namun sayangnya dengan potensi tambang tersebut justru Gorontalo termasuk daerah yang tinggi akan angka stunting.
Tak hanya demikian, Indonesia memilik sebanyak 70% adalah lautan yang berpotensi bahari, seperti perikanan, terumbu karang, mangrove, energi dan pertambangan, dll. Nyatanya, mayoritas potensi itu justru dikuasai swasta sehingga mengoptimalkan potensi bahari oleh desa khususnya masyarakat menjadi sangat sulit.
Kedua, negara korporatokrasi. Jika kita amati, banyaknya program yang telah dilakukan untuk mengentaskan kemiskinan ujung- ujungnya selalu menggandeng pihak swasta. Posisi penguasa atau negara saat inj hanya bertugas sebagai regulator.
Pada penyediaan air bersih, misalnya, biasanya menggandeng swasta dengan alasan agar mendapat kualitas terbaik dan menyerap lapangan pekerjaan, padahal faktanya karena kurang dana. Jika sudah menggandeng swasta, artinya ada keuntungan yang hendak diraih sehingga Inilah yang menjadikan tarif air menjadi mahal sebab negara malah berbisnis untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya.
Sungguh, negara korporatokrasi hanya akan menghasilkan kebijakan yang mengarah pada kemaslahatan pengusaha. Kebijakan intervensi gizi dan penyediaan sejumlah fasilitas, dalam hal ini tidak akan menyelesaikan permasalahan.
Ekonomi Islam Solusi Nyata
Jika telah jelas sistem ekonomi yang diterapkan saat ini mustahil menyelesaikan permasalahan, tentu solusinya tidak bisa sekadar pada teknis program pemerintah . Sebab jika program yang dilakukan masih menggunakan sistem ekonomi kapitalisme, bukan rakyat yang menjadi orientasi kebijakan, melainkan profit pengusaha dan penguasa. Oleh karena itu dibutuhkan adanya sistem ekonomi alternatif yang dapat menyelesaikan problem kemiskinan dan stunting. Tentu sistem ekonomi Islamlah yang akan mampu menyelesaikan persoalan tersebut. Sistem ekonomi Islam mampu menyelesaikan persoalan kemiskinan dan stunting . Sebab Islam memiliki konsep ekonomi yang jelas mampu mensejahterakan rakyat. Adapun dua poin penting yang harus dipahami dalam ekonomi Islam yaitu.
Pertama, adanya pembatasan aturan kepemilikan. Aturan ini yang kemudian mampu mencegah terjadinya kemiskinan secara permanen sebab yang menjadi hak banyak orang dilarang untuk dikuasai oleh individu, sekalipun individu tersebut mampu untuk p membelinya.
Dalam Islam, kepemilikan terbagi menjadi tiga, yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara. Untuk kepemilikan individu, setiap individu boleh memilikinya dengan cara sesuai syariat, seperti hasil kerja keras, warisan, pemberian harta, hadiah, dsb.
Adapun kepemilikan umum, maka dilaraang bagi individu atau swasta untuk memonopolinya sebab aset tersebut notabene milik masyarakat. Misalnya, rumput, air, pembangkit listrik, danau, laut, jalan raya, ataupun barang tambang melimpah (emas, batu bara, dan minyak bumi). Adapun kepemilikan negara meliputi harta yang pengelolaannya diwakilkan pada Khalifah, seperti ganimah, jizyah, kharaj, harta orang murtad.
Kedua, peran negara dalam distribusi kekayaan. Negara wajib menjamin seluruh kebutuhan dasar umatnya. Negara akan benar-benar mendata warganya, memastikan para kepala keluarga bisa menafkahi tanggungannya, sekaligus menyediakan lapangan pekerjaan bagi mereka. Sebab adanya kemiskinan hari ini tidak lepas juga karena kurangnya lapangan pekerjaan.
Adapun jika kepala keluarga dan kerabatnya tidak sanggup menafkahi, maka dalam hal ini negara wajib membantu warganya untuk mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Baik pangan, papan dan sandang.Dari sini, permasalahan stunting bisa terselesaikan.(*)






















