
Oleh: Inda Anggriani (Mahasiswa & Aktvis Dakwah)
Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tengah menjadi polemik di kalangan masyarakat Indonesia. Penolakan dan keluhan terkait Tapera muncul dari berbagai pihak, hal ini terjadi setelah Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 terkait Tapera. Kebijakan yang dikeluarkan mengenai Tapera telah menetapkan pemotongan gaji sebesar 3% bagi para pekerja di Indonesia. Seperti PNS, karyawan swasta, dan pekerja lepas (freelancer). Gaji yang dipotong akan disimpan ke dalam rekening dana Tapera.
Pasal 5 PP No.21/2024 telah mirincikan siapa saja yang terkategori sebagai peserta Tapera. Dalam pasal ini disebutkan bahwa peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, telah berusia paling rendah 20 tahun atau statusnya sudah kawin pada saat mendaftar.
Dilanjutkan dengan pasal 7 PP No.21/2024 yang menjelaskan bahwa pekerja yang masuk kategori peserta Tapera diantaranya adalah calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMDES, pekerja/buruh BUM swasta dan pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah. Jika mengikuti PP tersebut maka diharuskan pemberi kerja menyetorkan dana Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Di lansir dari (SINDONEWS.COM, 30/05/2024) bahwa iuran Tapera akan mewajibkan pemotongan gaji para karyawan sebesar 3% dengan rinciannya 2,5% ditanggung pekerja sementara 0,5% ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja. Adanya iuran Tapera dinilai hanya akan menambah beban kelas menengah di Indonesia. Dikarenakan daftar potongan gaji yang diterima oleh karyawan semakin banyak. Sejalan dengan hal ini, Nining Elitos selaku Koordinator Dewan Buruh Nasional Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), mengungkapkan bahwa tapera hanyalah beban tambahan dari sepersekian potongan gaji melalui pembiayaan iuran BPJS kesehatan, pensiun hingga jaminan hari tua.
Disamping itu, Said Iqbal yang menjabat sebagai Presiden Partai Buruh turut menyoroti iuran Tapera 3% karena menurutnya hal tersebut tidak masuk akal. Iqbal mengungkapkan, sekarang ini upah buruh Indonesia rata-rata adalah Rp 3,5 juta per bulan. Apabila dipotong 3% per bulan, maka iuran per bulannya sekitar Rp 105.000 atau Rp 1.260.000. Karena Tapera adalah Tabungan sosial, berarti dalam jangka waktu 10 tahun hingga 20 tahun ke depan, bisa terkumpul uang sebesar Rp 12.600.000 hingga Rp 25.200.000. Sehingga ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah dalam waktu 10 atau 20 tahun ke depan ada rumah yang harganya 12,6 juta atau 25,2 juta? Meskipun nantinya akan ditambah dengan keuntungan usaha dari Tabungan sosial Tapera, tetap saja uang yang terkumpul mustahil bisa digunakan buruh untuk memiliki rumah. (SINDONEWS.COM, 29/05/2024).
Menambah Beban Kepada Rakyat
Tapera merupakan singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. Pemerintah sengaja mengeluarkan kebijakan terkait Tapera dengan tujuan untuk membantu rakyat agar bisa memenuhi kebutuhannya. Karena sejatinya setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, memiliki tempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang baik.
Dalam program Tapera diatur bahwa iuran Tapera hanya dikhususkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Kebijakan ini telah mendapat pertentangan dari banyak pihak, terutama para pekerja. Karena meskipun program Tapera dimaksudkan untuk membantu rakyat, tapi pada kenyataannya program ini malah menjadikan rakyat terbebani. Dalam hal ini beberapa hal perlu diperhatikan sehingga bisa terlihat dengan jelas bahwa program Tapera memanglah menambah beban pekerja.
Pertama, Tapera menyulitkan pekerja. Adanya potongan gaji 3% bagi para pekerja yang berpenghasilan UMR tentulah akan semakin memperkecil nominal gaji yang mereka terima dari hasil pekerjaannya. Belum lagi ditambah dengan potongan beragam program lainnya seperti pajak penghasilan (5-35%), jaminan hari tua (2%+3,7% perusahaan), jaminan kesehatan (0,3%), BPJS kesehatan (1%+4% perusahaan), iuran Tapera (2,5% pekerja dan 0,5% pemberi kerja). Jelaslah ini semakin menyulitkan hidup rakyat.
Kedua, berpeluang memunculkan lahan baru untuk korupsi. Banyaknya skandal korupsi dalam negeri ini belum mampu menjadikan pemerintah mengambil pelajaran dari hal tersebut, bahkan pemerintah malah semakin membuka peluang untuk terciptanya masalah baru. Dengan simpanan Tapera yang begitu panjang, akankah ada jaminan kalau dana simpanan tersebut diam dan tenang di tempat? Jawaban atas pertanyaan ini masih diragukan bahkan bisa saja hal ini berpeluang menjadi lahan baru korupsi.
Tidak sedikitnya kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada masyarakat menjadikan masyarakat kecewa dan menaruh curiga terhadap setiap kebijakan yang dikeluarkan. Terlebih lagi, setelah munculnya program Tapera yang dimana iurannya bersifat wajib semakin membuat masyarakat curiga. Benarkah negara sanggup menjalankan amanah dengan simpanan iuran yang memiliki potensi miliaran ini?
Ketiga, minimnya kepedulian dan kepekaan penguasa. Setiap iuran yang sifatnya menabung seharusnya tidak ada paksaan untuk membayar. Apalagi melakukan pemotongan gaji si pekerja tanpa meminta persetujuannya. Sehingga semakin terlihat bahwa penguasa main atur, main paksa dan main sunat gaji. Belum lagi kondisi negara hari ini masih jauh dari kata “optimal” dalam memberikan pelayanan kepada rakyatnya.
Maka sudah semestinya negara lebih peka terhadap kesulitan dan beban yang dirasakan oleh rakyat. Sudahlah rakyat pontang-panting mencari kerja demi mendapatkan gaji untuk memenuhi kebutuhan hidup yang tidak dijamin negara, tapi masih saja rakyat harus ditambah dengan beban yang berlipat-lipat di tengah ekonomi yang lemah. Dikhawatirkan dengan adanya iuran Tapera akan membuat pemerintah keenakan dan melepas tanggung jawabnya sebagai penyedia kebutuhan pangan bagi rakyatnya.
Islam Sebagai Solusi Hakiki
Hari ini masyarakat dibebankan dengan beragam program dari pemerintah yang semakin membuatnya merintih. Program Tapera misalnya, yang menjadi bukti bahwa negara berlepas tangan atas kewajibannya memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakatnya. Yang katanya Tapera adalah solusi tapi realitanya hanya ilusi semata. Hal ini sangat berbanding terbalik dengan solusi dalam islam.
Islam mewajibkan negara membantu masyarakat agar memiliki hunian yang layak. Tak hanya itu, pemimpin (khalifah) turut hadir untuk memberi pelayanan sebaik mungkin terhadap rakyatnya. Pemimpin berperan dalam hal mengurus urusan rakyat bukan mengambil keuntungan dari rakyat.
Dalam islam, negara tugasnya adalah memenuhi kebutuhan rakyat. Islam memandang bahwa rumah termasuk kebutuhan dasar bagi rakyat sehingga negara bertanggung jawab penuh untuk memenuhi hal tersebut tanpa kompensasi dan iuran wajib. Ini menunjukkan bahwa negara bukanlah pengumpul dana rakyat.
Negara menghadirkan berbagai upaya untuk memudahkan rakyat membeli tanah dan bangunan. Tidak cukup disitu saja, negara juga bisa membangun perumahan rakyat dengan harga yang sangat terjangkau atau murah. Bahkan negara memenuhi kebutuhan pokok lainnya, seperti sandang dan pangan dengan cara menetapkan kebijakan pangan yang murah. Masyarakat yang mencari pekerjaan dimudahkan dari segi mengakses dan mencari pekerjaan hal ini karena negara memanglah berkewajiban menyediakan lapangan kerja bagi masyrakat.
Rakyat berhak mendapatkan kenyamanan dalam hidup termasuk didalamnya perkara kebutuhan rumah. Selain itu, islam telah menetapkan bahwa setiap orang berhak mempunyai rumah yang layak karena itu menjadi salah satu perkara yang bisa memberi kebahagian bagi manusia. Sehingga menjadi tugas seorang pemimpin negara untuk memberikan dan menjamin kenyamanan rakyatnya. Segala kebijakan semestinya dipertimbangkan terlebih dahulu sebelum diterapkan, guna menjaga jangan sampai kebijakan yang ada justru mempersulit rakyat.
Dalam islam, diwajibkan untuk menjaga serta melindungi rumah karena rumah dipandang sebagai kehormatan. Para ulama terdahulu telah menuturkan kebijakan negara terkait pembangunan rumah tempat tinggal dengan memperhatikan prinsip tersebut. Kebijakan yang diterapkan oleh para khalifah pada masa lalu terkait dengan pembangunan rumah tempat tinggal sungguh sangat detail mulai dari pemilihan lokasi, ketinggian rumah, teras, jumlah kamar, pagar, hingga ventilasi semuanya diatur oleh islam.
Ditambah lagi adanya pengaturan terkait lokasi. Lokasi yang akan dibangun rumah sebaiknya memiliki jarak yang jauh dengan kawasan masjid. Karena apabila dekat dengan kawasan masjid maka akan menghalangi perluasan masjid dan ketika jarak masjid dari rumah makin jauh maka akan semakin besar pula pahala yang didapatkan oleh seseorang yang menempuh perjalanan ke masjid. Selain itu, lokasi yang akan dibangun rumah sebaiknya termasuk kawasan yang bersih dan lingkungan yang baik.
Adanya penerapan sistem islam secara kaffah dalam kehidupan bernegara meniscayakan pemenuhan kebutuhan papan masyarakat terselenggara dengan benar dan tepat. Namun, penerapan sistem islam kaffah hanya akan terwujud apabila sistem islam tegak. Ketika negara masih saja dipimpin oleh kapitalisme maka peran negara tidak lagi ideal. Sistem sekuler kapitalisme telah berhasil membuat kehidupan menjadi abnormal. Sehingga satu-satunya solusi hakiki yang akan bisa mengembalikan fungsi negara menjadi normal adalah dengan menerapkan islam secara kaffah. Wallahu A’lam Bishawab






















