Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Pembatasan Berboncengan di PSBB, Pengamat : Hukum Itu Keras dan Begitulah Bunyinya

by NN Indonesia
5 Mei 2020
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Jupri, pengamat hukum dari Universitas Ichsan Gorontalo

 

NewsNesia.id -(NN)– Pengamat hukum Universitas Ichsan Gorontalo Jupri, memberikan pandangannya terkait batas berboncengan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sehari sebelum peresmian pelaksanaan PSBB Gorontalo, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie melaksanakan konferensi pers, berujung pada pemberitaan atas jawabannya kepada wartawan kurang lebih menyatakan terkait larangan berboncengan. “Tidak boleh pasutri berboncengan pada saat PSBB, kalau ada motor dua yah pakai satu orang satu, atau pesan ojek on-line,” kata Rusli Habibie, yang kemudian menjadi bahan diskusi diberbagai ruang publik.

Itu mendapat tanggapan dari Jupri, selaku pengamat hukum. Terkait hal itu, Jufri mengatakan, pertama, mendudukkan substansi norma yang diatur.

“Bila kita sudah membaca Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 19 (COVID 19) di Wilayah Provinsi Gorontalo yang sudah terbit, maka harusnya membaca norma yang mengatur tentang pembatasan pergerakan orang dan/ atau barang menggunakan moda transportasi di wilayah provinsi Gorontalo,” jelasnya.

Menurutnya, semua norma dalam Bab tersebut, semua moda transportasi baik mobil penumpang dinas dan/atau pribadi termasuk angkutan pelayaran rakyat dibatasi jumlah maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas angkutan. Malahan untuk kendaraan bermotor lebih jelas lagi dalam Pasal 21 ayat 5 huruf b berbunyi “Tidak mengangkut penumpang/ berboncengan”.

Artinya kata Jupri, bahwa tidak ada pengaturan status hubungan disitu sehingga harus dikecualikan. Ini norma berlaku umum, bahwa ketika saudara naik motor pribadi untuk memenuhi kebutuhan pokok atau aktivitas lain sebagaimana yang diperbolehkan dalam pembatasan PSBB, maka tidak boleh berboncengan.

“Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa bila anda naik motor, maka tidak boleh berboncengan dengan siapapun itu,” jelas Jupri.

Kedua, lanjut Jupri, bahasa hukum atau perundang-undangan itu harus jelas. Karena Indonesia menganut asas legalitas dengan beberapa prinsip dasar. Antara lain prinsip Lex Certa (rumusan aturan itu harus jelas) dan Lex Stricta (rumusan aturan itu harus tegas tanpa ada analogi. Makanya rumusan Pasal 21 ayat 5 huruf b sangat jelas nan tegas melarang berboncengan.

Ketiga, namanya juga Pembatasan Sosial Berskala Besar, maka wajar bila ada pembatasan-pembatasan yang seandainya kita berada dalam kondisi normal ini tidak mungkin terjadi.
“Hanya saja, kita harus paham bahwa seluruh dunia saat ini tersebar pandemi COVID 19. Sehingga PSBB merupakan

salah satu tindakan Kekarantinaan kesehatan guna memutus mata rantai virus corona. Pembatasan-Pembatasan dalam PSBB harus kitamaknai sebagai upaya penyelamatan kita semua. Pembatasan PSBB ini sesuai dengan azas Hukum yang berbunyi Lex Dura Sed Tamen Scripta, artinya Hukum itu Keras dan memang itulah bunyinya,” papar Jupri.

Sebelum meresmikan berlakunya Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB se Provinsi Gorontalo. Berbagai cara untuk mengsosialisasikan niatan pemberlakuan PSBB gencar dilakukan. Melalui ruang-ruang diskusi daring, rapat online guna membahas muatan materi yang akan diatur dalam Pergub PSBB, sampai pelibatan masyarakat kampus dan perwakilan masyarakat.

Tujuannya agar PSBB Gorontalo bisa berjalan efektif dan menjadi contoh bagi wilayah lain dalam pelaksanaan PSBB guna memutus mata rantai penyebaran COVID 19.(im)

Tags: Ichsan Gorontalopengamat hukumPSBBPSBB di Gorontalo
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.ist
Kotamobagu

Peringatan Hardiknas di Kotamobagu, Weny Bacakan Sambutan Mendikdasmen

6 Mei 2026
f.ist
Gorontalo

Gobel Apresiasi SPPG Libuo

6 Mei 2026
Polisi evakuasi jasad bayi laki-laki yang dibuang di pesisir pantai Blue Marlin, Leato Selatan.(ist)
Daerah

Bayi Laki-laki Ditemukan Tak Bernyawa di Pesisir Pantai Blue Marlin, Polisi Buru Pelaku

5 Mei 2026
Next Post
Jenazah korban saat akan dibawa petugas medis di RSAS Aloei Saboe, Kota Gorontalo, Selasa (5/5), dini hari tadi.

Tabrak Pohon Seorang Pelajar Tewas, Sempat Dinyatakan Reaktif Covid-19

DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menggelar rapat paripurna dewan membahas LKPJ Bupati 2019 mealui telekonferensi, Senin (4/5/2020).

DPRD Gorut Gelar Paripurna LKPJ 2019 Via Telekonferensi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Jupri, pengamat hukum Ichsan Gorontalo

Pembatasan Berboncengan di PSBB, Pengamat : Hukum Itu Keras dan Begitulah Bunyinya

6 tahun ago
f.hms

Presiden RI Dijadwalkan Kunker di Gorontalo

3 jam ago
F.hms

Gusnar-Idah Gelontorkan Bantuan UMKM Sejumlah Rp 1,6 Miliar di Kota Gorontalo

9 bulan ago
Christian Community di Tambang Emas Pani menggelar aksi sosial dengan menyalurkan 100 paket hampers untuk sesama umat Kristiani di wilayah Marisa

Christian Community di Tambang Emas Pani Maknai Hari Paskah dengan Berbagi Ratusan Paket Hampers

2 minggu ago

Duo Entengo di Dua Posisi Strategis

15 jam ago
f.tbnews

Densus 88 Tangkap 8 Terduga Jaringan JAD di Sulwesi Tengah

15 jam ago
Kantor DPRD Gorontalo Utara

Hari Ini, 25 Anggota DPRD Gorontalo Utara Turun Reses Tahun Sidang Kedua 2025-2026

5 bulan ago
Penyerahan surat pemberitahuan aksi

Demo Tuntut Solusi IPR, Alarm Bakal Turun dengan Ribuan Massa Aksi

2 minggu ago
Ssepu

Sesepuh dan Pendiri IKASmansa Gorontalo Buka Suara Soal Polemik Kepengurusan

1 minggu ago
Alvian Mato

Pemprov Bantah Tuduhan Pemkot Gorontalo

1 minggu ago

Terbaru

f.hms
Headline

Presiden RI Dijadwalkan Kunker di Gorontalo

by NN Indonesia
8 Mei 2026
0

f.hms NN, GORONTALO- Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dijadwalkan akan berkunjung ke Gorontalo pada Sabtu 9 Mei...

f.tbnews

Densus 88 Tangkap 8 Terduga Jaringan JAD di Sulwesi Tengah

7 Mei 2026

Duo Entengo di Dua Posisi Strategis

7 Mei 2026
f.hms

Ekonomi Gorontalo Tumbuh 7,68 Persen, Tertinggi Lima Tahun Terakhir

7 Mei 2026
f.hms

BGN Evaluasi SPPG di Gorontalo

6 Mei 2026
f.ist

Peringatan Hardiknas di Kotamobagu, Weny Bacakan Sambutan Mendikdasmen

6 Mei 2026
YR-TEAM menyiagakan alamat berat untuk melakukan pengerukan sedimentasi di Bendungan Taluduyunu

Peduli Lingkungan dan Petani, YR Tim Gerakkan Normalisasi Bendungan Taluduyunu Secara Berkala

6 Mei 2026
f.ist

Gobel Apresiasi SPPG Libuo

6 Mei 2026
Alamat berat yang berhasil diamankan Polres Pohuwato (istimewa)

Tutup Celah PETI, Komitmen AKBP Busroni Berantas Aktivitas Ilegal di Pohuwato

5 Mei 2026
Polisi evakuasi jasad bayi laki-laki yang dibuang di pesisir pantai Blue Marlin, Leato Selatan.(ist)

Bayi Laki-laki Ditemukan Tak Bernyawa di Pesisir Pantai Blue Marlin, Polisi Buru Pelaku

5 Mei 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.