Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Pembatasan Berboncengan di PSBB, Pengamat : Hukum Itu Keras dan Begitulah Bunyinya

by NN Indonesia
5 Mei 2020
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Jupri, pengamat hukum dari Universitas Ichsan Gorontalo

 

NewsNesia.id -(NN)– Pengamat hukum Universitas Ichsan Gorontalo Jupri, memberikan pandangannya terkait batas berboncengan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sehari sebelum peresmian pelaksanaan PSBB Gorontalo, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie melaksanakan konferensi pers, berujung pada pemberitaan atas jawabannya kepada wartawan kurang lebih menyatakan terkait larangan berboncengan. “Tidak boleh pasutri berboncengan pada saat PSBB, kalau ada motor dua yah pakai satu orang satu, atau pesan ojek on-line,” kata Rusli Habibie, yang kemudian menjadi bahan diskusi diberbagai ruang publik.

Itu mendapat tanggapan dari Jupri, selaku pengamat hukum. Terkait hal itu, Jufri mengatakan, pertama, mendudukkan substansi norma yang diatur.

“Bila kita sudah membaca Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 19 (COVID 19) di Wilayah Provinsi Gorontalo yang sudah terbit, maka harusnya membaca norma yang mengatur tentang pembatasan pergerakan orang dan/ atau barang menggunakan moda transportasi di wilayah provinsi Gorontalo,” jelasnya.

Menurutnya, semua norma dalam Bab tersebut, semua moda transportasi baik mobil penumpang dinas dan/atau pribadi termasuk angkutan pelayaran rakyat dibatasi jumlah maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas angkutan. Malahan untuk kendaraan bermotor lebih jelas lagi dalam Pasal 21 ayat 5 huruf b berbunyi “Tidak mengangkut penumpang/ berboncengan”.

Artinya kata Jupri, bahwa tidak ada pengaturan status hubungan disitu sehingga harus dikecualikan. Ini norma berlaku umum, bahwa ketika saudara naik motor pribadi untuk memenuhi kebutuhan pokok atau aktivitas lain sebagaimana yang diperbolehkan dalam pembatasan PSBB, maka tidak boleh berboncengan.

“Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa bila anda naik motor, maka tidak boleh berboncengan dengan siapapun itu,” jelas Jupri.

Kedua, lanjut Jupri, bahasa hukum atau perundang-undangan itu harus jelas. Karena Indonesia menganut asas legalitas dengan beberapa prinsip dasar. Antara lain prinsip Lex Certa (rumusan aturan itu harus jelas) dan Lex Stricta (rumusan aturan itu harus tegas tanpa ada analogi. Makanya rumusan Pasal 21 ayat 5 huruf b sangat jelas nan tegas melarang berboncengan.

Ketiga, namanya juga Pembatasan Sosial Berskala Besar, maka wajar bila ada pembatasan-pembatasan yang seandainya kita berada dalam kondisi normal ini tidak mungkin terjadi.
“Hanya saja, kita harus paham bahwa seluruh dunia saat ini tersebar pandemi COVID 19. Sehingga PSBB merupakan

salah satu tindakan Kekarantinaan kesehatan guna memutus mata rantai virus corona. Pembatasan-Pembatasan dalam PSBB harus kitamaknai sebagai upaya penyelamatan kita semua. Pembatasan PSBB ini sesuai dengan azas Hukum yang berbunyi Lex Dura Sed Tamen Scripta, artinya Hukum itu Keras dan memang itulah bunyinya,” papar Jupri.

Sebelum meresmikan berlakunya Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB se Provinsi Gorontalo. Berbagai cara untuk mengsosialisasikan niatan pemberlakuan PSBB gencar dilakukan. Melalui ruang-ruang diskusi daring, rapat online guna membahas muatan materi yang akan diatur dalam Pergub PSBB, sampai pelibatan masyarakat kampus dan perwakilan masyarakat.

Tujuannya agar PSBB Gorontalo bisa berjalan efektif dan menjadi contoh bagi wilayah lain dalam pelaksanaan PSBB guna memutus mata rantai penyebaran COVID 19.(im)

Tags: Ichsan Gorontalopengamat hukumPSBBPSBB di Gorontalo
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Foto: hms
Gorontalo

Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo Perkuat Pembangunan Zona Integritas melalui Manajemen Perubahan

26 Agustus 2026
Salah satu gerai Alfamart di Duhiadaa, Pohuwato, Gorontalo
Pohuwato

Diduga Nunggak Pembayaran Sewa Tanah, Pemilik Bakal Tutup Sementara Gerai Alfamart di Duhiadaa

26 Agustus 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail didampingi Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie saat memimpin rapat Pemerintahan.
Daerah

Gusnar–Idah Tetap Kompak, Isu Keretakan Dibantah dari Meja Rapat

26 Agustus 2026
Next Post
Jenazah korban saat akan dibawa petugas medis di RSAS Aloei Saboe, Kota Gorontalo, Selasa (5/5), dini hari tadi.

Tabrak Pohon Seorang Pelajar Tewas, Sempat Dinyatakan Reaktif Covid-19

DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menggelar rapat paripurna dewan membahas LKPJ Bupati 2019 mealui telekonferensi, Senin (4/5/2020).

DPRD Gorut Gelar Paripurna LKPJ 2019 Via Telekonferensi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Jupri, pengamat hukum Ichsan Gorontalo

Pembatasan Berboncengan di PSBB, Pengamat : Hukum Itu Keras dan Begitulah Bunyinya

6 tahun ago
Foto: hms

Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo Perkuat Pembangunan Zona Integritas melalui Manajemen Perubahan

8 jam ago
f.hms

UIN-PTA Gorontalo Jajaki Kolaborasi Strategis

2 hari ago
Kantor Pertanahan Kota Gorontallo saat menyerahkan sertipikan lahan Museum Purbakala kepada Pemprov Gorontalo.

Sertipikat Lahan Terbit, Program Revitalisasi Museum Purbakala Gorontalo Siap Dilaksanakan

13 jam ago
Foto (Humas)

Inspektorat Provinsi Gorontalo Gelar EPPD 2026, Evaluasi LPPD Kabupaten Boalemo dan Gorontalo Utara

2 hari ago
Kantor Pertanahan Kota Gorontallo saat menyerahkan sertipikan lahan Museum Purbakala kepada Pemprov Gorontalo.

Sertipikasi Aset Pemprov Gorontalo Dipercepat, Dukung Penguatan SDM dan Pelestarian Cagar Budaya

13 jam ago

Juara 1 di Tingkat Provinsi, Posyandu Bone Bolango Wakili Gorontalo ke Nasional

5 hari ago

Jangan Asal Unik: Ketika Nama Layanan Publik Mempertaruhkan Reputasi

2 hari ago
Jalan HOS Cokroaminoto yang makin mulus

Jalan HOS Cokroaminoto Makin Mulus, Target Rampung Awal September

13 jam ago
Foto istimewa

Gelar Bakti Sosial, Wujud Nyata Pengabdian OP PPNI Pohuwato untuk Masyarakat

2 hari ago

Terbaru

f.hms
Headline

Gorontalo Half Marathon Tahun ini Dirancang Lebih Spektakuler

by NN Indonesia
26 Agustus 2026
0

f.hms# NN, GORONTALO- Gorontalo Half Marathon (GoHM) 2026 menargetkan 7.500 peserta dari dalam dan luar daerah. Target...

Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli habibe-f.hms

Wagub Idah Kembali Aktif Jalankan Tugas

26 Agustus 2026
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar-f.ist

Cek Fakta Info Menag Mengundurkan Diri; Kemenag: Hoax

26 Agustus 2026
Foto: hms

Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo Perkuat Pembangunan Zona Integritas melalui Manajemen Perubahan

26 Agustus 2026
Penyerahan bantuan motor tiga roda oleh Pertamina Patra Niaga Regional Sulawedi di kelurahan Kolakaasi, Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara.

Pertamina Patra Niaga Perkuat Pengelolaan Sampah di Kolakaasi, Serahkan Motor Tiga Roda

26 Agustus 2026
Salah satu gerai Alfamart di Duhiadaa, Pohuwato, Gorontalo

Diduga Nunggak Pembayaran Sewa Tanah, Pemilik Bakal Tutup Sementara Gerai Alfamart di Duhiadaa

26 Agustus 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail didampingi Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie saat memimpin rapat Pemerintahan.

Gusnar–Idah Tetap Kompak, Isu Keretakan Dibantah dari Meja Rapat

26 Agustus 2026
Kantor Pertanahan Kota Gorontallo saat menyerahkan sertipikan lahan Museum Purbakala kepada Pemprov Gorontalo.

Sertipikasi Aset Pemprov Gorontalo Dipercepat, Dukung Penguatan SDM dan Pelestarian Cagar Budaya

26 Agustus 2026
Jalan HOS Cokroaminoto yang makin mulus

Jalan HOS Cokroaminoto Makin Mulus, Target Rampung Awal September

26 Agustus 2026
Kantor Pertanahan Kota Gorontallo saat menyerahkan sertipikan lahan Museum Purbakala kepada Pemprov Gorontalo.

Sertipikat Lahan Terbit, Program Revitalisasi Museum Purbakala Gorontalo Siap Dilaksanakan

26 Agustus 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.