Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Pembatasan Berboncengan di PSBB, Pengamat : Hukum Itu Keras dan Begitulah Bunyinya

by NN Indonesia
5 Mei 2020
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Jupri, pengamat hukum dari Universitas Ichsan Gorontalo

 

NewsNesia.id -(NN)– Pengamat hukum Universitas Ichsan Gorontalo Jupri, memberikan pandangannya terkait batas berboncengan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sehari sebelum peresmian pelaksanaan PSBB Gorontalo, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie melaksanakan konferensi pers, berujung pada pemberitaan atas jawabannya kepada wartawan kurang lebih menyatakan terkait larangan berboncengan. “Tidak boleh pasutri berboncengan pada saat PSBB, kalau ada motor dua yah pakai satu orang satu, atau pesan ojek on-line,” kata Rusli Habibie, yang kemudian menjadi bahan diskusi diberbagai ruang publik.

Itu mendapat tanggapan dari Jupri, selaku pengamat hukum. Terkait hal itu, Jufri mengatakan, pertama, mendudukkan substansi norma yang diatur.

“Bila kita sudah membaca Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 19 (COVID 19) di Wilayah Provinsi Gorontalo yang sudah terbit, maka harusnya membaca norma yang mengatur tentang pembatasan pergerakan orang dan/ atau barang menggunakan moda transportasi di wilayah provinsi Gorontalo,” jelasnya.

Menurutnya, semua norma dalam Bab tersebut, semua moda transportasi baik mobil penumpang dinas dan/atau pribadi termasuk angkutan pelayaran rakyat dibatasi jumlah maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas angkutan. Malahan untuk kendaraan bermotor lebih jelas lagi dalam Pasal 21 ayat 5 huruf b berbunyi “Tidak mengangkut penumpang/ berboncengan”.

Artinya kata Jupri, bahwa tidak ada pengaturan status hubungan disitu sehingga harus dikecualikan. Ini norma berlaku umum, bahwa ketika saudara naik motor pribadi untuk memenuhi kebutuhan pokok atau aktivitas lain sebagaimana yang diperbolehkan dalam pembatasan PSBB, maka tidak boleh berboncengan.

“Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa bila anda naik motor, maka tidak boleh berboncengan dengan siapapun itu,” jelas Jupri.

Kedua, lanjut Jupri, bahasa hukum atau perundang-undangan itu harus jelas. Karena Indonesia menganut asas legalitas dengan beberapa prinsip dasar. Antara lain prinsip Lex Certa (rumusan aturan itu harus jelas) dan Lex Stricta (rumusan aturan itu harus tegas tanpa ada analogi. Makanya rumusan Pasal 21 ayat 5 huruf b sangat jelas nan tegas melarang berboncengan.

Ketiga, namanya juga Pembatasan Sosial Berskala Besar, maka wajar bila ada pembatasan-pembatasan yang seandainya kita berada dalam kondisi normal ini tidak mungkin terjadi.
“Hanya saja, kita harus paham bahwa seluruh dunia saat ini tersebar pandemi COVID 19. Sehingga PSBB merupakan

salah satu tindakan Kekarantinaan kesehatan guna memutus mata rantai virus corona. Pembatasan-Pembatasan dalam PSBB harus kitamaknai sebagai upaya penyelamatan kita semua. Pembatasan PSBB ini sesuai dengan azas Hukum yang berbunyi Lex Dura Sed Tamen Scripta, artinya Hukum itu Keras dan memang itulah bunyinya,” papar Jupri.

Sebelum meresmikan berlakunya Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB se Provinsi Gorontalo. Berbagai cara untuk mengsosialisasikan niatan pemberlakuan PSBB gencar dilakukan. Melalui ruang-ruang diskusi daring, rapat online guna membahas muatan materi yang akan diatur dalam Pergub PSBB, sampai pelibatan masyarakat kampus dan perwakilan masyarakat.

Tujuannya agar PSBB Gorontalo bisa berjalan efektif dan menjadi contoh bagi wilayah lain dalam pelaksanaan PSBB guna memutus mata rantai penyebaran COVID 19.(im)

Tags: Ichsan Gorontalopengamat hukumPSBBPSBB di Gorontalo
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Daerah

Syarif Mbuinga Resmi Nahkodai ABPEDNAS Provinsi Gorontalo

12 Agustus 2026
Foto bersama usai pembacaan ikrar sumpah pengukuhan
Gorontalo

DPD, DPC Abpednas Gorontalo Dikukuhkan, siap Bersinergi Bangun Desa

12 Agustus 2026
Penghargaan tersebut meliputi Terbaik I Implementasi Cash Management System (CMS) dan Terbaik I Kategori Transaksi CMS Tertinggi. 
Daerah

Kemenhaj Gorontalo Sabet Dua Penghargaan Digitalisasi Pengelolaan Keuangan

12 Agustus 2026
Next Post
Jenazah korban saat akan dibawa petugas medis di RSAS Aloei Saboe, Kota Gorontalo, Selasa (5/5), dini hari tadi.

Tabrak Pohon Seorang Pelajar Tewas, Sempat Dinyatakan Reaktif Covid-19

DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menggelar rapat paripurna dewan membahas LKPJ Bupati 2019 mealui telekonferensi, Senin (4/5/2020).

DPRD Gorut Gelar Paripurna LKPJ 2019 Via Telekonferensi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

WhatsApp Sekda Pohuwato Diretas

WhatsApp Sekda Pohuwato Diretas, Dipakai Terduga Pelaku untuk Menipu

3 jam ago
Jupri, pengamat hukum Ichsan Gorontalo

Pembatasan Berboncengan di PSBB, Pengamat : Hukum Itu Keras dan Begitulah Bunyinya

6 tahun ago
f.hms

Kolaborasi Apik Gusnar-Rum Hasilkan Rp 97 Miliar dari BNPB

1 hari ago
Foto bersama usai pembacaan ikrar sumpah pengukuhan

DPD, DPC Abpednas Gorontalo Dikukuhkan, siap Bersinergi Bangun Desa

4 jam ago

Syarif Mbuinga Resmi Nahkodai ABPEDNAS Provinsi Gorontalo

3 jam ago
f.hms

Tiga Pejabat Negara Kunker di Gorontalo, Disambut Adat Mopotilolo

10 jam ago
Penghargaan tersebut meliputi Terbaik I Implementasi Cash Management System (CMS) dan Terbaik I Kategori Transaksi CMS Tertinggi. 

Kemenhaj Gorontalo Sabet Dua Penghargaan Digitalisasi Pengelolaan Keuangan

4 jam ago

Kadis DLHK Polman Ajak Warga UPTD SMKN Campalagian Kelola Sampah Secara Tepat

1 hari ago
Stop insecure soal fisik. (dok. istimewa/nn)

Merunut Hasil Studi, Wanita Lebih Butuh Pria Baik & Hangat Ketimbang Pria Tampan

4 tahun ago

Kabar Baik! Pemprov Gorontalo Bebaskan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus

2 hari ago

Terbaru

Bendungan Bulangu Ulu di Gorontalo-f.hms
Ekonomi

UEA Lirik Investasi di Bendungan Bulango Ulu

by NN Indonesia
12 Agustus 2026
0

Bendungan Bulangu Ulu di Gorontalo-f.hms NN, GORONTALO- Hari kedua kunjungan kerjanya ke Provinsi Gorontalo, Duta Besar Uni...

f.hms

Gubernur Gusnar Dukung Peran ABPEDNAS

12 Agustus 2026
WhatsApp Sekda Pohuwato Diretas

WhatsApp Sekda Pohuwato Diretas, Dipakai Terduga Pelaku untuk Menipu

12 Agustus 2026

Syarif Mbuinga Resmi Nahkodai ABPEDNAS Provinsi Gorontalo

12 Agustus 2026
Foto bersama usai pembacaan ikrar sumpah pengukuhan

DPD, DPC Abpednas Gorontalo Dikukuhkan, siap Bersinergi Bangun Desa

12 Agustus 2026
Penghargaan tersebut meliputi Terbaik I Implementasi Cash Management System (CMS) dan Terbaik I Kategori Transaksi CMS Tertinggi. 

Kemenhaj Gorontalo Sabet Dua Penghargaan Digitalisasi Pengelolaan Keuangan

12 Agustus 2026
f.hms

Uni Emirat Arab Siap Investasi di Gorontalo

12 Agustus 2026
f.hms

Tiga Pejabat Negara Kunker di Gorontalo, Disambut Adat Mopotilolo

12 Agustus 2026
f.ist

Dubes Uni Emirat Arab Kunjungi Wisata Hiu Paus

12 Agustus 2026
Ketua Baznas Kabupaten Boalemo, Mus Moha disaksikan Wakil Bupati Boalemo Lahmuddin Hambali menerima sertifikat hasil audit dengan opini WTP.(f.istimewa)

Alhamdulillah, Baznas Boalemo Raih Predikat Opini WTP

12 Agustus 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.