Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Pembatasan Berboncengan di PSBB, Pengamat : Hukum Itu Keras dan Begitulah Bunyinya

by NN Indonesia
5 Mei 2020
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Jupri, pengamat hukum dari Universitas Ichsan Gorontalo

 

NewsNesia.id -(NN)– Pengamat hukum Universitas Ichsan Gorontalo Jupri, memberikan pandangannya terkait batas berboncengan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sehari sebelum peresmian pelaksanaan PSBB Gorontalo, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie melaksanakan konferensi pers, berujung pada pemberitaan atas jawabannya kepada wartawan kurang lebih menyatakan terkait larangan berboncengan. “Tidak boleh pasutri berboncengan pada saat PSBB, kalau ada motor dua yah pakai satu orang satu, atau pesan ojek on-line,” kata Rusli Habibie, yang kemudian menjadi bahan diskusi diberbagai ruang publik.

Itu mendapat tanggapan dari Jupri, selaku pengamat hukum. Terkait hal itu, Jufri mengatakan, pertama, mendudukkan substansi norma yang diatur.

“Bila kita sudah membaca Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 19 (COVID 19) di Wilayah Provinsi Gorontalo yang sudah terbit, maka harusnya membaca norma yang mengatur tentang pembatasan pergerakan orang dan/ atau barang menggunakan moda transportasi di wilayah provinsi Gorontalo,” jelasnya.

Menurutnya, semua norma dalam Bab tersebut, semua moda transportasi baik mobil penumpang dinas dan/atau pribadi termasuk angkutan pelayaran rakyat dibatasi jumlah maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas angkutan. Malahan untuk kendaraan bermotor lebih jelas lagi dalam Pasal 21 ayat 5 huruf b berbunyi “Tidak mengangkut penumpang/ berboncengan”.

Artinya kata Jupri, bahwa tidak ada pengaturan status hubungan disitu sehingga harus dikecualikan. Ini norma berlaku umum, bahwa ketika saudara naik motor pribadi untuk memenuhi kebutuhan pokok atau aktivitas lain sebagaimana yang diperbolehkan dalam pembatasan PSBB, maka tidak boleh berboncengan.

“Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa bila anda naik motor, maka tidak boleh berboncengan dengan siapapun itu,” jelas Jupri.

Kedua, lanjut Jupri, bahasa hukum atau perundang-undangan itu harus jelas. Karena Indonesia menganut asas legalitas dengan beberapa prinsip dasar. Antara lain prinsip Lex Certa (rumusan aturan itu harus jelas) dan Lex Stricta (rumusan aturan itu harus tegas tanpa ada analogi. Makanya rumusan Pasal 21 ayat 5 huruf b sangat jelas nan tegas melarang berboncengan.

Ketiga, namanya juga Pembatasan Sosial Berskala Besar, maka wajar bila ada pembatasan-pembatasan yang seandainya kita berada dalam kondisi normal ini tidak mungkin terjadi.
“Hanya saja, kita harus paham bahwa seluruh dunia saat ini tersebar pandemi COVID 19. Sehingga PSBB merupakan

salah satu tindakan Kekarantinaan kesehatan guna memutus mata rantai virus corona. Pembatasan-Pembatasan dalam PSBB harus kitamaknai sebagai upaya penyelamatan kita semua. Pembatasan PSBB ini sesuai dengan azas Hukum yang berbunyi Lex Dura Sed Tamen Scripta, artinya Hukum itu Keras dan memang itulah bunyinya,” papar Jupri.

Sebelum meresmikan berlakunya Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB se Provinsi Gorontalo. Berbagai cara untuk mengsosialisasikan niatan pemberlakuan PSBB gencar dilakukan. Melalui ruang-ruang diskusi daring, rapat online guna membahas muatan materi yang akan diatur dalam Pergub PSBB, sampai pelibatan masyarakat kampus dan perwakilan masyarakat.

Tujuannya agar PSBB Gorontalo bisa berjalan efektif dan menjadi contoh bagi wilayah lain dalam pelaksanaan PSBB guna memutus mata rantai penyebaran COVID 19.(im)

Tags: Ichsan Gorontalopengamat hukumPSBBPSBB di Gorontalo
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

F.ist
Daerah

Muchlis Huntua Pimpin IKA PMII Kota Gorontalo

20 Mei 2025
Kotamobagu

Wali kota Weny Hadiri Rakor High Level Dedicated Team Meeting Regional Investor Relations Unit Sulawesi Utara

19 Mei 2025
Gubernur Gisnar Ismail saat memberikan sambutan di
Gorontalo

Gubernur Gorontalo Ajak Regional Sulawesi Kerja Sama Wujudkan Pembangunan Nyata

19 Mei 2025
Next Post
Jenazah korban saat akan dibawa petugas medis di RSAS Aloei Saboe, Kota Gorontalo, Selasa (5/5), dini hari tadi.

Tabrak Pohon Seorang Pelajar Tewas, Sempat Dinyatakan Reaktif Covid-19

DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menggelar rapat paripurna dewan membahas LKPJ Bupati 2019 mealui telekonferensi, Senin (4/5/2020).

DPRD Gorut Gelar Paripurna LKPJ 2019 Via Telekonferensi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Jupri, pengamat hukum Ichsan Gorontalo

Pembatasan Berboncengan di PSBB, Pengamat : Hukum Itu Keras dan Begitulah Bunyinya

5 tahun ago
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat menghadiri Musrenbang

Khawatir Sektor Tambang Lebih Diminati, Gubernur Gorontalo Dorong Hilirisasi Pertanian

1 hari ago
F.ist

Muchlis Huntua Pimpin IKA PMII Kota Gorontalo

12 jam ago
Wakol Gubernur Idah Syahidah saat membuka kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan II Tahun 2025 yang diikuti 40 pejabat pengawas di lingkungan Pemprov Gorontalo.

40 Pejabat Pengawas Ikuti PKP Angkatan II, Komitmen Pemprov Gorontalo Tingkatkan Kompetensi ASN

24 jam ago
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, H. Purwanto menyerahkan predikat WTP kepada Bupati Boalemo, Drs. Rum Pagau bersama Ketua DPRD Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho, S.Sos.(f.istimewa)

Predikat WTP dari BPK RI, Kado Istimewa 100 Hari Pemerintahan PAHAM

1 hari ago
Aktifitas bongkar muat barang di Pelabuhan IV Cabang Gorontalo. (f. istimewa)

Harga Barang Mahal, Pelindo IV Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif Bongkar Muat

4 tahun ago
Ketua DPRD Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho.

Soal Torehan Predikat WTP, Ketua DPRD Boalemo Punya Catatan Tersendiri

1 hari ago
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, AKP. Muhammad Arianto.

Terlibat Money Politic, 6 Kades dan 1 Warga di Gorontalo Utara Ditahan

2 hari ago

Wawali Rendy Hadiri Paripurna Penyerahan SK Rekomendasi LKPJ Wali Kota Kotamobagu 2024

23 jam ago
F.ist

Zaskia, Karateka Gorontalo Raih Medali Emas di Kejurnas FORKI 2025 Riau

4 hari ago

Terbaru

F.hms
Headline

Harkitnas 2025 Momentum Kebangkitan Kesadaran Baru

by NN Indonesia
20 Mei 2025
0

F.hms newsnesia.id, GORONTALO- Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memaknai peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117 sebagai momentum kebangkitan...

F.ist

Muchlis Huntua Pimpin IKA PMII Kota Gorontalo

20 Mei 2025

Wali kota Weny Hadiri Rakor High Level Dedicated Team Meeting Regional Investor Relations Unit Sulawesi Utara

19 Mei 2025
Gubernur Gisnar Ismail saat memberikan sambutan di

Gubernur Gorontalo Ajak Regional Sulawesi Kerja Sama Wujudkan Pembangunan Nyata

19 Mei 2025

Wawali Rendy Hadiri Paripurna Penyerahan SK Rekomendasi LKPJ Wali Kota Kotamobagu 2024

19 Mei 2025
Wakol Gubernur Idah Syahidah saat membuka kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan II Tahun 2025 yang diikuti 40 pejabat pengawas di lingkungan Pemprov Gorontalo.

40 Pejabat Pengawas Ikuti PKP Angkatan II, Komitmen Pemprov Gorontalo Tingkatkan Kompetensi ASN

19 Mei 2025
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat menghadiri Musrenbang

Khawatir Sektor Tambang Lebih Diminati, Gubernur Gorontalo Dorong Hilirisasi Pertanian

19 Mei 2025
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, H. Purwanto menyerahkan predikat WTP kepada Bupati Boalemo, Drs. Rum Pagau bersama Ketua DPRD Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho, S.Sos.(f.istimewa)

Predikat WTP dari BPK RI, Kado Istimewa 100 Hari Pemerintahan PAHAM

19 Mei 2025
Ketua DPRD Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho.

Soal Torehan Predikat WTP, Ketua DPRD Boalemo Punya Catatan Tersendiri

19 Mei 2025
F.hms

Pesan Penting Gubernur Gusnar Pada Pelantikan Kepsek SMA

19 Mei 2025
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2024 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2024 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.