Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Pembatasan Berboncengan di PSBB, Pengamat : Hukum Itu Keras dan Begitulah Bunyinya

by Redaksi NN
5 Mei 2020
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Jupri, pengamat hukum dari Universitas Ichsan Gorontalo

 

NewsNesia.id -(NN)– Pengamat hukum Universitas Ichsan Gorontalo Jupri, memberikan pandangannya terkait batas berboncengan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sehari sebelum peresmian pelaksanaan PSBB Gorontalo, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie melaksanakan konferensi pers, berujung pada pemberitaan atas jawabannya kepada wartawan kurang lebih menyatakan terkait larangan berboncengan. “Tidak boleh pasutri berboncengan pada saat PSBB, kalau ada motor dua yah pakai satu orang satu, atau pesan ojek on-line,” kata Rusli Habibie, yang kemudian menjadi bahan diskusi diberbagai ruang publik.

Itu mendapat tanggapan dari Jupri, selaku pengamat hukum. Terkait hal itu, Jufri mengatakan, pertama, mendudukkan substansi norma yang diatur.

“Bila kita sudah membaca Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 19 (COVID 19) di Wilayah Provinsi Gorontalo yang sudah terbit, maka harusnya membaca norma yang mengatur tentang pembatasan pergerakan orang dan/ atau barang menggunakan moda transportasi di wilayah provinsi Gorontalo,” jelasnya.

Menurutnya, semua norma dalam Bab tersebut, semua moda transportasi baik mobil penumpang dinas dan/atau pribadi termasuk angkutan pelayaran rakyat dibatasi jumlah maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas angkutan. Malahan untuk kendaraan bermotor lebih jelas lagi dalam Pasal 21 ayat 5 huruf b berbunyi “Tidak mengangkut penumpang/ berboncengan”.

Artinya kata Jupri, bahwa tidak ada pengaturan status hubungan disitu sehingga harus dikecualikan. Ini norma berlaku umum, bahwa ketika saudara naik motor pribadi untuk memenuhi kebutuhan pokok atau aktivitas lain sebagaimana yang diperbolehkan dalam pembatasan PSBB, maka tidak boleh berboncengan.

“Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa bila anda naik motor, maka tidak boleh berboncengan dengan siapapun itu,” jelas Jupri.

Kedua, lanjut Jupri, bahasa hukum atau perundang-undangan itu harus jelas. Karena Indonesia menganut asas legalitas dengan beberapa prinsip dasar. Antara lain prinsip Lex Certa (rumusan aturan itu harus jelas) dan Lex Stricta (rumusan aturan itu harus tegas tanpa ada analogi. Makanya rumusan Pasal 21 ayat 5 huruf b sangat jelas nan tegas melarang berboncengan.

Ketiga, namanya juga Pembatasan Sosial Berskala Besar, maka wajar bila ada pembatasan-pembatasan yang seandainya kita berada dalam kondisi normal ini tidak mungkin terjadi.
“Hanya saja, kita harus paham bahwa seluruh dunia saat ini tersebar pandemi COVID 19. Sehingga PSBB merupakan

salah satu tindakan Kekarantinaan kesehatan guna memutus mata rantai virus corona. Pembatasan-Pembatasan dalam PSBB harus kitamaknai sebagai upaya penyelamatan kita semua. Pembatasan PSBB ini sesuai dengan azas Hukum yang berbunyi Lex Dura Sed Tamen Scripta, artinya Hukum itu Keras dan memang itulah bunyinya,” papar Jupri.

Sebelum meresmikan berlakunya Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB se Provinsi Gorontalo. Berbagai cara untuk mengsosialisasikan niatan pemberlakuan PSBB gencar dilakukan. Melalui ruang-ruang diskusi daring, rapat online guna membahas muatan materi yang akan diatur dalam Pergub PSBB, sampai pelibatan masyarakat kampus dan perwakilan masyarakat.

Tujuannya agar PSBB Gorontalo bisa berjalan efektif dan menjadi contoh bagi wilayah lain dalam pelaksanaan PSBB guna memutus mata rantai penyebaran COVID 19.(im)

Tags: Ichsan Gorontalopengamat hukumPSBBPSBB di Gorontalo
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Lukman Botutihe. (foto.Nn)
DPRD Gorut

TAPD Diminta Lebih Serius Bahas Anggaran

24 September 2023
Wakil Ketua 2, DPRD Gorontalo Utara Hamzah Sidik. (f.ist)
DPRD Gorut

Sesuaikan Keuangan Daerah, Sejumlah Program Dipending

23 September 2023
Tolomato Dewan Adat Gorontalo, Abdullah Gobel saat menyaksikan peletakan batu pertama pembangunan Kantor Adat Provinsi Gorontalo. (foto. selfia/nn)
Daerah

Selaku Tolomato Dewan Adat, Abdullah Gobel Support Hadirnya Kantor Adat Gorontalo

23 September 2023
Next Post
Jenazah korban saat akan dibawa petugas medis di RSAS Aloei Saboe, Kota Gorontalo, Selasa (5/5), dini hari tadi.

Tabrak Pohon Seorang Pelajar Tewas, Sempat Dinyatakan Reaktif Covid-19

DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menggelar rapat paripurna dewan membahas LKPJ Bupati 2019 mealui telekonferensi, Senin (4/5/2020).

DPRD Gorut Gelar Paripurna LKPJ 2019 Via Telekonferensi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Koordinator KPPP Provinsi Gorontalo, Amin Suleman. (f.AS)

Koordinator KPPP Provinsi Gorontalo Kecam Pernyataan Bawaslu Kabgor Sebut Nama Pelapor Dugaan Pelanggaran Pemilu

2 hari ago
Rongki Ali Gobel

Jika Terbukti Ada Pelanggaran HAM di Pohuwato, RAG : Copot Mereka yang Terlibat!

3 hari ago
Sekjen PDI-P, Hasto Kristiynto. (foto. selfia/nn)

PDI-P Target Suara 60 Persen Untuk Ganjar Pranowo di Gorontalo

2 hari ago
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Angesta Romano Yoyol.

Respon Kerusuhan di Pohuwato, Begini Pesan Kapolda Gorontalo

3 hari ago
Potret kantor Bupati Pohuwato yang dibakar. (foto. mus/nn)

Mencekam! Kantor Bupati Pohuwato Dibakar Massa Aksi

3 hari ago
Jupri, pengamat hukum Ichsan Gorontalo

Pembatasan Berboncengan di PSBB, Pengamat : Hukum Itu Keras dan Begitulah Bunyinya

3 tahun ago
PWI

PWI Gorontalo Peringati Anggota Polri Tidak Menghalangi Tugas Wartawan

2 hari ago
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor Adat Provinsi Gorontalo. (foto. selfia/nn)

Pembangunan Kantor Adat Provinsi Gorontalo Dimulai

15 jam ago
(f.istimewa

Menunggu IPR, Ini Kawasan Pertambangan Emas di Pohuwato yang Bisa Digarap Masyarakat

8 bulan ago

Diduga KDRT, Oknum Kades di Gorut Dipolisikan Istri

1 minggu ago

Terbaru

Lukman Botutihe. (foto.Nn)
DPRD Gorut

TAPD Diminta Lebih Serius Bahas Anggaran

by Vernando S. Umar
24 September 2023
0

Lukman Botutihe. (foto.Nn) NEWSNESIA.ID, GORUT – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setempat, untuk lebih serius dalam proses...

Wakil Ketua 2, DPRD Gorontalo Utara Hamzah Sidik. (f.ist)

Sesuaikan Keuangan Daerah, Sejumlah Program Dipending

23 September 2023
Tolomato Dewan Adat Gorontalo, Abdullah Gobel saat menyaksikan peletakan batu pertama pembangunan Kantor Adat Provinsi Gorontalo. (foto. selfia/nn)

Selaku Tolomato Dewan Adat, Abdullah Gobel Support Hadirnya Kantor Adat Gorontalo

23 September 2023
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor Adat Provinsi Gorontalo. (foto. selfia/nn)

Pembangunan Kantor Adat Provinsi Gorontalo Dimulai

23 September 2023

Kepala Bappenas Buka Konferensi International Kelapa di Gorontalo

23 September 2023
Imigrasi Goes To Campus 2023 di IAIN Sultan Amai Gorontalo. (foto. selfia/nn)

Kanwil Kemenkumham Gorontalo Gelar Imigrasi Goes To Campus 2023 di IAIN Sultan Amai

23 September 2023
Sekjen PDI-P, Hasto Kristiynto. (foto. selfia/nn)

PDI-P Target Suara 60 Persen Untuk Ganjar Pranowo di Gorontalo

22 September 2023
PWI

PWI Gorontalo Peringati Anggota Polri Tidak Menghalangi Tugas Wartawan

22 September 2023
Koordinator KPPP Provinsi Gorontalo, Amin Suleman. (f.AS)

Koordinator KPPP Provinsi Gorontalo Kecam Pernyataan Bawaslu Kabgor Sebut Nama Pelapor Dugaan Pelanggaran Pemilu

22 September 2023
Mobil milik Pani Gold yang dirusak mass.

Pani Gold Project Sesalkan Anarkisme Demo Pohuwato

22 September 2023
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2022 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2022 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.