
NEWSNESIA.ID, Gorontalo, — Sebagai bentuk komitmen dalam merespons pengaduan masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menggelar kegiatan mediasi atas kasus sengketa tanah yang terjadi di Kelurahan Molosipat U, Kecamatan Sipatana.
Dipimpin oleh Kepala Plt. Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, mediasi ini menghadirkan para pihak yang bersengketa, perwakilan Kelurahan Molosipat U. Suasana mediasi berlangsung tertib dan terbuka, dengan semangat mencari jalan tengah yang dapat diterima kedua belah pihak.
“Penyelesaian sengketa tanah tidak selalu harus berakhir di meja hijau. Kami hadir untuk memfasilitasi penyelesaian secara musyawarah agar tidak terjadi konflik berkepanjangan di masyarakat,” ungkap Narun Ampo.
Tim Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa memaparkan latar belakang sengketa, termasuk hasil telaah awal dari dokumen yuridis dan data fisik bidang tanah yang disengketakan. Kedua pihak diberi ruang untuk menjelaskan duduk perkara dan menunjukkan bukti masing-masing.
Sebagai hasil dari mediasi tahap awal ini, kedua belah pihak menyepakati untuk menempuh langkah teknis lanjutan berupa pengumpulan data tambahan serta pengukuran ulang objek sengketa oleh tim teknis dari BPN. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara mediasi sebagai bentuk komitmen bersama untuk melanjutkan proses penyelesaian secara damai.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan peran aktif Kantor Pertanahan Kota Gorontalo dalam menjalankan fungsi pelayanan publik yang responsif dan berorientasi pada penyelesaian masalah secara konstruktif.
Kantor Pertanahan akan terus memantau perkembangan proses ini hingga tercapai penyelesaian final yang memberikan kepastian hukum kepada para pihak.























