Oleh : Grasella Sagita Taruna, S.Pd
Wacana pemberlakuan pembelajaran daring usai libur Lebaran 2026 kembali mencuat. Pemerintah tengah mengkaji opsi penerapan sekolah online mulai April 2026 sebagai bagian dari strategi nasional untuk penghematan konsumsi energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM). Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya efisiensi di tengah meningkatnya kebutuhan energi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi energi harus dirumuskan secara responsif dan berbasis data. Ia juga memastikan bahwa proses pembelajaran serta pelayanan publik tidak boleh terganggu. Namun, di balik pernyataan tersebut, muncul pertanyaan besar: apakah kebijakan ini benar-benar tidak akan mengorbankan kualitas pendidikan?
Jika wacana ini diberlakukan, maka pemerintah dapat dinilai telah bertindak gegabah. Pendidikan seharusnya menjadi prioritas utama yang tidak boleh dikompromikan dalam kondisi apa pun, termasuk saat menghadapi tantangan energi. Negara semestinya berupaya maksimal agar sektor pendidikan tetap berjalan optimal tanpa harus mengalihkannya ke sistem daring yang telah terbukti menyisakan banyak persoalan.
Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa pembelajaran daring kerap menimbulkan berbagai kendala, mulai dari keterbatasan akses internet, kurangnya interaksi efektif antara guru dan siswa, hingga penurunan kualitas pemahaman materi. Jika kebijakan ini kembali diterapkan tanpa Solusi, maka potensi terabaikannya hak pendidikan rakyat menjadi semakin besar.
Ironisnya, kebijakan ini muncul di tengah berjalannya berbagai program besar yang kerap disebut sebagai program mercusuar, namun dampaknya belum dirasakan signifikan oleh masyarakat luas. Hal ini menimbulkan kesan bahwa ada ketidaktepatan dalam menentukan prioritas kebijakan. Di satu sisi, negara mengklaim perlu melakukan efisiensi energi, tetapi di sisi lain tetap menjalankan program-program yang tidak secara langsung menyentuh kebutuhan mendasar rakyat.
Fenomena ini mencerminkan model kebijakan dalam sistem pemerintahan kapitalistik, di mana pertimbangan efisiensi dan keuntungan sering kali lebih dominan dibandingkan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Pendidikan, yang seharusnya menjadi hak fundamental, justru berpotensi dikorbankan demi kepentingan lain.
Dalam pandangan Islam, pendidikan merupakan kebutuhan pokok umat yang wajib dipenuhi oleh negara secara optimal.
Negara memiliki tanggung jawab penuh untuk menyediakan layanan pendidikan yang berkualitas tanpa membebankan kesulitan kepada rakyat. Oleh karena itu, negara harus mencari dan mengelola sumber daya yang dimiliki untuk memastikan sektor pendidikan tetap berjalan dengan baik.
Islam juga menempatkan negara sebagai pengurus urusan rakyat (ra’in), yang tidak boleh bertindak gegabah dalam mengambil kebijakan. Penerapan pembelajaran daring secara luas bukanlah pilihan utama, karena faktanya metode ini berpotensi mengabaikan hak pendidikan yang seharusnya diterima secara maksimal oleh setiap individu.
Tentu hal ini berbeda dengan islam, Islam menawarkan pengelolaan sumber daya alam secara mandiri dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Kekayaan alam yang melimpah seharusnya dikelola oleh negara untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat, bukan dikelolah sesuai dengan model kapitalis.
Dengan demikian, wacana pembelajaran daring ini seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi arah kebijakan Negara. Bahwa Indonesia memiliki sumber energi yang melimpah yang mampu dikelolan sendiri oleh negara, tanpa bergantung kepada energi dunia. Dan seharusnya kondisi peperangan geopolitik dunia tidak berpengaruh pada kebutuhan energi Indonesia.
Sebagaimana dalam sabda Rasulullah saw :
“Kaum muslimin berserikat (memiliki bersama) dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud).
Artinya, tiga benda tersebut (air yang mengalir, padang rumput/hutan, dan api/energi) adalah barang kepemilikan umum yang tidak boleh dimonopoli individu/swasta. Dengan begitu, jika kepemilikan umum ini dikelola oleh Negara yakni khususnya api/energi, tentu Indonesia tidak akan bergantung pada energi Negara lain.
Sayangnya pengelolaan kepemilikan umum tersebut tidak akan terwujud selama sistem yang diterapkan ialah sistem demokrasi kapitalis. Kecuali sistem tersebut diganti dengan sistem islam, aturan dan pengelolaan kehidupan, alam semesta dan manusia, menggunakan aturan dari sang Khaliq. Wallahualambisawab.(*)




















