
POHUWATO-NN- YT, Pelaku dugaan pemerkosaan yang terjadi di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo belum lama ini akhirnya menyerahkan diri.
Informasi tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pohuwato, AKBP H. Busroni, SIK, MH, Ahad (15/06/2025).
“Pelaku sudah berapa di Polres Pohuwato. Saat ini penyidik pembantu melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku dan dilaksanakan gelar perkara,” ucap Busroni.
Selanjutnya untuk motif pelaku melakukan dugaan percobaan pemerintah, Busroni menyampaikan bahwa, masih menunggu hasil pemeriksaan mendalam.
“Nanti perkembangan pemeriksaan selanjutnya. Terduga Pelaku di jerat dengan pasal 82 Ayat 1 Jo pasal 76 E UU no 35 th 2014, tentang perlindungan perempuan dan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun Maksimal 15 Tahun,” imbuhnya.
Untuk diketahui bahwa, dugaan percobaan pemerkosaan ini kronologi kejadiannya pada hari senin tanggal 09 Juni 2025 sekitar pukul 01: 00 Wita. Pelaku melakukan aksi bejatnya dimana pelaku masuk kedalam kamar korban melalui jendela dengan cara membuka jendela dengan menggunakan gunting yang di ambil di dalam dapur.
Pada saat pelaku berada di dalam kamar korban, pelaku kemudian membuka celananya dan pada saat pelaku hendak melakukan pemerkosaan tersebut.
Korban terbangun dan langsung berteriak histeris. Melihat korban terbangun pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, setelah itu pelaku langsung melarikan diri.
Kemudian pada hari minggu 15 Juni 2025, pelaku dengan didampingi keluarganya, datang menyerahkan diri ke Polres Boalemo selanjutnya Team Resmob Polres Pohuwato langsung menjemput pelaku untuk selanjutnya diamankan di Polres Pohuwato.
Dari kejadian tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa, satu buah gunting, sepasang sendal jepit, dan rekaman CCTV.(Mus)





















