NEWSNESIA.ID, GORUT – Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Safrudin Bait, mengingatkan kepada semua pihak, untuk patuh terhadap Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, salah satu tujuan regulasi ini dibuat adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga penting Perda ini diterapkan secara komprehensif dan semua pihak untuk dapat mematuhi Perda tersebut.
“Saya dan teman-teman dari fraksi partai amanat Nasional (PAN) mengingatkan, bahwa tidak ada oknum, baik itu anggota DPRD, bupati, wakil bupati, beserta jajarannya, terlebih lagi para kontraktor menggunakan secara cuma-cuma (gratis),” tegas Safrudin.
Diantaranya fasilitas milik daerah berupa excavator dan alsintan, telah diatur dalam satu bab di Perda menyinggung tentang pemakaian kekayaan milik daerah.
“Kita seharusnya malu pada masyarakat kecil, dimana mereka harus membayar retribusi ketika meminjam alat seperti hand traktor tapi dilain pihak para elit menggunakan secara gratis,” kata Safrudin, yang juga menjabat Sekertaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Gorut ini.
“Jika dikemudian hari fenomena demikian terjadi, mari kita berantas bersama. Jangan biarkan ketidak adilan menjamur di Gorontalo Utara,” kata Safrudin, Aleg dari Dapil Atinggola-Gentuma Raya itu dengan nada tegas.(mus/NN)