Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Angkut Wood Pellet PT BJA ke Jepang, Kapal MV Lakas Sudah Punya Izin Lengkap

by Editor
11 Oktober 2024
in Daerah, Gorontalo
Reading Time: 3 mins read
MV Lakas, Kapal Pengangkut Wood Pellet PT BJA

NEWSNESIA.ID – MV Lakas, Kapal pengangkut wood pellet (pelet kayu) milik PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) dari Pelabuhan Gorontalo menuju Pelabuhan Fushiki, Jepang, sudah memiliki dokumen perizinan yang lengkap.

Hal itu sebagaimana ditegaskan oleh Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), melalui Analis Hukum Ahli Muda pada Direktorat Hukum Bakamla RI, Letkol Bakamla Muhamad Azhari, Rabu (9/10/2024).

Bakamla RI, menegaskan Kapal MV Lakas yang mengangkut wood pellet milik PT BJA dari Pelabuhan Gorontalo menuju pelabuhan di Fushiki, Jepang, telah memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB), sehingga diizinkan kembali melanjutkan pelayaran.

Dengan memiliki SPB, artinya seluruh dokumen persyaratan kapal MV Lakas sudah clear.

“Dalam hal penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), maka dokumen persyaratan sudah clear. MV Lakas sudah memiliki SPB,” tegas Letkol Bakamla Muhamad Azhari.

SPB adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar terhadap setiap kapal yang berlayar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap kapal yang berlayar wajib memiliki SPB.

Sebagai instrumen terakhir untuk kapal bisa berlayar, SPB hanya diberikan ketika muatan dan kapal sudah clear and clean dengan dokumen-dokumen pendukungnya. Untuk memperoleh SPB, kapal harus melampirkan sejumlah dokumen persyaratan, termasuk di dalamnya dokumen pendukung muatan seperti dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari Bea Cukai maupun dokumen persetujuan dari Imigrasi.

Bakamla RI memang sempat menahan Kapal MV Lakas pada 15 Agustus 2024. Saat itu, Bakamla mempersoalkan tiga dokumen yang tidak dibawa kapal MV Lakas, yaitu Certificate of Analysis, Certificate of Origin, serta Certificate of Shipper Declaration.

“Dalam praktiknya, tiga dokumen tersebut tidak wajib dibawa di dalam kapal. Karena sudah ada dokumen dari Syahbandar, Bea Cukai dan Imigrasi,” ujar David Aritonang, Juru Bicara PT Dalian Putra Maritim (Dalian Group/General Agent) selaku agen kapal MV Lakas.

David memastikan, Kapal MV Lakas telah memiliki seluruh dokumen perizinan pengiriman barang, termasuk Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tertanggal 14 Agustus 2024. Wood pellet yang diangkut kapal MV Lakas juga telah mendapatkan izin berlayar lengkap dari berbagai lembaga berwenang.

Itu sebabnya, setelah seluruh dokumen ditunjukkan saat pemeriksaan lanjutan pada 16 Agustus 2024, Bakamla mengizinkan kapal MV Lakas untuk melanjutkan pelayaran pada 18 Agustus 2024.

“Betul, sudah diizinkan melanjutkan pelayaran. Dokumen dapat ditunjukkan,” tegas Azhari kembali.

Penegasan Azhari ini sekaligus untuk menanggapi permintaan Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato, Iskandar Datau, yang meminta Bakamla untuk mengklarifikasi soal penangkapan kapal MV Lakas.

Maklum, insiden tersebut telah digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan isu bahwa PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) telah melakukan ekspor wood pellet secara ilegal.

“Bakamla harusnya memberikan lagi statement bahwa dugaan yang menyebutkan bahwa wood pellet ini tidak lengkap dokumen pengirimannya ternyata tidak sesuai,” kata Iskandar dalam keterangannya kepada media, Rabu (9/10/2024).

Menurut Iskandar, perusahaan seperti BJA dengan investasi triliunan rupiah tidak akan mungkin main-main dengan aturan dan legalitas dalam menjalankan bisnis. Sebab, hal itu justru akan merugikan investasi mereka.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Bupati Pohuwato Suharsi Igirisa secara langsung telah meninjau operasional BJA Group dalam kunjungannya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pohuwato pada Selasa (8/10/2024) Kemarin.

Berdasarkan hasil peninjauan tersebut, Suharsi mengatakan, operasional BJA bersama PT Inti Global Laksana (IGL) dan PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL) sudah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan harapan masyarakat.

“Ternyata mereka sudah memenuhi apa yang diharapkan oleh masyarakat. Legalitas perusahaan juga alhamdulillah sudah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Suharsi.

Jenderal Asosiasi Produsen Energi Biomassa Indonesia (APREBI), Dikki Akhmar, sebelumnya telah menegaskan, tuduhan ekspor wood pellet ilegal gara-gara penahanan kapal MV Lakas selain merugikan eksportir juga akan berakibat fatal. Sebab, perusahaan pemilik kapal akan enggan mengangkut produk dari Gorontalo.

“Informasi soal penangkapan kapal itu akan mempengaruhi organisasi vessel internasional. Begitu ada perusahaan bilang kapalnya ditangkap di Gorontalo karena wood pellet dianggap ilegal, seluruh pelaku usaha vessel di seluruh dunia akan tahu. Sehingga, besok lagi tidak akan gampang mencari kapal untuk datang ke Gorontalo. Ini akan mengganggu iklim investasi di Gorontalo,” ujar Dikki dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar APREBI September lalu. (Adv/Rls) 

Tags: Bakamla RIMV LakaspohuwatoPT BJAWood Pellet
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.ist
Headline

Pembekalan Jaga Desa, Weny Minta ke BPD Pahami Tugas dan Tanggung Jawab

11 Juni 2026
ist
Ekonomi

Musprov Kadin Gorontalo Ditunda

9 Juni 2026
Tersangka digiring menuju rumah tahanan-f.hm
Headline

Kejari Kotamobagu Tahan Eks Bendahara Pengeluaran KPU Boltim

8 Juni 2026
Next Post
KPU Provinsi Gorontalo gelar Rakor soal pengamanan surat suara Pilkada serentak 2024.

KPU Provinsi Gorontalo Rakor Soal Pengamanan Surat Suara Pilkada 2024

Ilus-ist

Gorontalo Half Marathon 2024 Akan Diramaikan Artis dan Influencer Ibu Kota

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

IAIN Gorontalo Gelar Penyamaan Persepsi Akreditasi Bersama Dewan Eksekutif BAN PT

4 jam ago
MV Lakas, Kapal Pengangkut Wood Pellet PT BJA

Angkut Wood Pellet PT BJA ke Jepang, Kapal MV Lakas Sudah Punya Izin Lengkap

2 tahun ago
f.hms

Pemerintah Jamin Ketersediaan BBM Selama PENAS

6 jam ago
ist

Musprov Kadin Gorontalo Ditunda

2 hari ago
Bupati Boalemo Rum Pagau bersama para dokter ahli bedah saraf.(f.istimewa)

Hebat, Bupati Rum Pagau Datangkan Dokter Ahli Bedah Saraf. Berikut Profilnya!

1 tahun ago
f.ist

10 Merk Keju Cheddar Terbaik di Indonesia: Cocok untuk Segala Resep

2 tahun ago
Letkol Czi Purbo Awin Niarto S.Msi M.M bersama awak media.

Dandim Pohuwato yang Dikenal Ramah Itu Dimutasi, Ini Jabatan Barunya

4 tahun ago

Berdiri Sejak 2014, Riz Production Kini jadi Vendor Sound System Terbesar di Gorontalo

4 bulan ago

Atasi Air Keruh, Saipul Rapat Khusu dengan Direktur PDAM

2 tahun ago
f.hms

Padi dengan Penerapan Teknologi Prebiotik di Boalemo Sukses

19 jam ago

Terbaru

Headline

IAIN Gorontalo Gelar Penyamaan Persepsi Akreditasi Bersama Dewan Eksekutif BAN PT

by NN Indonesia
11 Juni 2026
0

NN, GORONTALO- Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo di bawah kepemimpinan Rektor Prof.Dr.Ahmad Faisal,M.Ag, terus...

f.hms

Pemerintah Jamin Ketersediaan BBM Selama PENAS

11 Juni 2026
f.ist

Pembekalan Jaga Desa, Weny Minta ke BPD Pahami Tugas dan Tanggung Jawab

11 Juni 2026
f.hms

Padi dengan Penerapan Teknologi Prebiotik di Boalemo Sukses

10 Juni 2026
f.hms

Ruas Jalan Asparaga Diperbaiki 

10 Juni 2026
ist

Musprov Kadin Gorontalo Ditunda

9 Juni 2026
Tersangka digiring menuju rumah tahanan-f.hm

Kejari Kotamobagu Tahan Eks Bendahara Pengeluaran KPU Boltim

8 Juni 2026
f.hms

Gorontalo Siap Sambut Ribuan Peserta PENAS

8 Juni 2026
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo bersama Tim URC Polres Gorontalo Kota saat menggelar patroli gabungan pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 6–7 Juni 2026.

Tim URC Polda Gorontalo dan Polres Gorontalo Kota Gelar Patroli Gabungan, Antisipasi 3C dan Premanisme

8 Juni 2026
Foto : Pendiri OBH Yadikdam Gorontalo, Rongki Ali Gobel.

Geram Rakyat Kerap Dituduh Lakukan PETI, Praktisi Hukum Desak Pemerintah Terbitkan IPR-WPR

6 Juni 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.