NEWSNESIA.ID – Sejumlah aplikasi media sosial seperti Facebook, Instagram, twitter dkk sedang heboh karena terancam diblokir oleh Pemerintah Republik Indonesia jika tidak segera mendaftar di Sistem Penyelenggara Elektronik (PSE).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Gorontalo, Daud Rafertian S. Panigoro memberikan tanggapannya.
Ia menjelaskan jika PSE merupakan produk dari Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019.
“Jadi PSE itu ada dua yakni PSE Lingkup Publik dan PSE lingkup Privat, semua pelayananan itu langsung terintegrasi di Pusat,” ungkap Kadis Daud ke Newsnesia.id, Senin (18/7/2022).
Kadis termuda dilingkup Pemkot Gorontalo itu menuturkan jika yang lagi ramai dibahas itu PSE lingkup privat.
“Yang penyelenggaranya adalah pribadi atau perusahaan swasta,” bebernya.
Ia juga menambahkan ada 6 kategori yang masuk PSE.
“Pertama itu ada penyedia, pengelola perdagangan barang dan jasa. Kedua layanan transaksi keuangan. Ketiga ada pengiriman materi atau ada muatan digital berbayar semacam portal atau situs berbayar begitu,” jelas Kadis Daud.
“Selanjutnya layanan jejaring sosial media. Terus kelima portal atau situs yang memuat mesin pencarian dan terakhir segala jenis situs atau portal menyangkut pemrosesan data pribadi dan kegiatan operasional masyarakat,” sambungnya.
Sementara ditanya terkait apakah situs media pemberitaan online juga diharuskan mendaftar PSE. Ia belum bisa menjawab karena sistem tersebut integrasinya berada di pusat. (Rls/anq)