
NEWSNESIA.ID – Akhirnya setelah melalui pembahasan yang cukup alot, Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 Masehi sebesar Rp. 93,4 Juta, Senin (27/11/2023).
Namun para Calon Jemaah Haji nantinya hanya akan dibebankan biaya rata-rata sebesar Rp. 56 Juta/orang atau 60% dari total BPIH.
Biaya yang harus dibayar para calon jemaah tersebut meliputi biaya penerbangan, biaya akomodasi selama di Mekkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup serta biaya Visa.
Sementara sisa biaya 40% atau Rp. 37, 3 Juta akan diambil dari nilai manfaat hasil Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Biaya dari nilai manfaat sendiri akan diporsir untuk biaya penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Dalam siaran Persnya, BPKH juga turut mengimbau kepada calon jemaah haji Indonesia yang akan mendapatkan giliran berangkat tahun 2024 agar segera menyiapkan diri dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sesuai keputusan dan peraturan undang-undang yang berlaku.






















