
NEWSNESIA.ID, KOTAMOBAGU – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kotamobagu mengikuti pembekalan yang digelar bersama ABPEDNAS, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sulawesi Utara, Pemkot Kotamobagu, serta Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi, Manado. Rabu 10 Juni 2026
Kegiatan yang diselenggarakan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu tersebut dirangkai juga dengan optimalisasi pelaksanaan program Jaga Desa oleh Kejaksaan.
Wakil kepala kejaksaan tinggi (Wakajati) Sulut, Feri Tas menyatakan kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi lintas sektoral dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya dalam memitigasi risiko hukum di tingkat desa.
Dia berkata ada dua tugas dan kewenangan kejaksaan yang diperluas, bahwa kejaksaan memastikan tata kelola pemerintahan yang baik dan wujudkan mitigasi risiko hukum yang akan terjadi dikemudian hari.
Lebih lanjut Feri Tas mengatakan esensi utama program Jaga Desa adalah pendekatan preventif atau pencegahan, bukan mencari kesalahan.
“Tujuannya agar Sangadi, perangkat desa dan BPD memiliki pemahaman hukum yang baik,” tandasnya
Sementara itu, Wali kota Kotamobagu, Weny Gaib, menilai kegiatan tersebut sangatlah penting dalam meningkatkan kapasitas serta pemahaman anggota BPD terhadap fungsi pengawasan dan legislasi di desa.
“Peran BPD sangat vital untuk memastikan jalannya pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat,” kata Wali kota Weny.
Ia berharap seluruh anggota BPD semakin memahami tugas dan tanggung jawabnya. (rls)




















