
NEWSNESIA.ID – Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Deisy Sandra M Datau, resmi dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, masa jabatan 2024-2029.
Deisy Sandra M Datau, resmi dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo, Nomor: 418/1/X/2024, Tentang Peresmian Pengangkatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pengucapan sumpah/janji Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Utara itu, dipandu langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Limboto dan disaksikan langsung Pj. Bupati Gorontalo Utara, di ruang sidang DPRD Gorontalo Utara, Senin (29/10/2024).
Ketua DPRD Gorontalo Utara, Dedy Dunggio, mengatakan proses penetapan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Utara itu, dimulai dengan surat masuk berupa usulan pimpinan DPRD dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Untuk penetapan calon Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara dari PDIP sendiri, kata Dedy, telah dilaksanakan melalui Paripurna Internal pada tanggal 11 Oktober 2024 lalu.
Hasil penetapan tersebut lanjut Dedy, kemudian disampaikan kepada Gubernur Gorontalo melalui Penjabat Bupati Gorontalo Utara.
“Sehingga pada tanggal 22 Oktober 2024 Terbit Surat Keputusan Gubernur Gorontalo, tentang peresmian pengangkatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Periode 2024-2029,” terang Dedy.
Usai pelantikan Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Deisy Sandra M Datau, selanjutnya DPRD Gorontalo Utara melaksanakan Paripurna pengucapan sumpah/janji, terhadap Hendra Nurdin, sebagai pengganti antar waktu Anggota (PAW) DPRD Gorontalo Utara, Masa Jabatan 2024-2029.

Hendra Nurdin, menggantikan Haji Roni Imran, sebagai Anggota DPRD Gorontalo Utara Periode 2024-2029, yang telah diberhentikan dengan hormat berdasarkan surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor : 369/1/IX/2024, Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Masa Jabatan 2024-2029. (Prin)





















