NEWSNESIA.ID – Kasubag PPPS dan Hukum, Ridwan Dahiba bersama Kasubag Pengawas Pemilu dan Humas, Sumarni Utiarahman, dan Staf Teknis PIC Menejemen Resiko, Nolvionita Sofyan
mengikuti rapat kerja teknis yang dilaksanakan Bawaslu RI, Senin (28/10/2024), di Jakarta.
Rapat tersebut berkaitan soal Manajemen Risiko di Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Adapun pemaparan materi disampaikan narasumber, Rinny dan Reza dari BPKP Pusat.
“Manajemen Risiko adalah serangkaian kegiatan terencana dan terukur untuk mengelola dan mengendalikan risiko
yang berpotensi mengancam keberlangsungan dan pencapaian tujuan organisasi,” jelasnya.
Sebagaimana dalam Peraturan BPKP nomor 4 Tahun 2021 Penetapan konteks dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a merupakan proses menentukan parameter internal dan eksternal untuk mengelola risiko serta menentukan ruang lingkup kriteria risiko.
Penetapan konteks dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. mengidentifikasi hal-hal yang mengancam eksistensi unit Pemilik Risiko;
b. mengidentifikasi sasaran strategis/program strategis unit Pemilik Risiko;
c. mengidentifikasi proses bisnis unit Pemilik Risiko;
d. mengidentifikasi pemangku kepentingan;
e. merumuskan kriteria dampak dan frekuensi; dan
f. menetapkan selera risiko.
Rakernis ini diikuti oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota, para kasubag dan staf teknis teknis PIC manajemen Resiko.
Sepanjang Rakernis tersebut membahas beberapa point penting soal manajemen risiko, diantaranya:
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan akuntabilitas kinerja dan pengawasan, dalam mewujudkan hal tersebut penerapan manajemen risiko memang sangat diperlukan.
Masing-masing unit kerja di Bawaslu sering kali dihadapkan dengan berbagai risiko yang apabila tidak ditangani menimbulkan dampak yang mengakibatkan berbagai kerugian, baik kerugian negara, penurunan reputasi maupun gangguan organisasi.
Diharapkan agar satker dapat membangun budaya kerja manajemen risiko pada satuan unit kerja dan menjadikan kasus manajemen risiko sebagai bagian terpadu dengan proses manajemen risiko secara menyeluruh.
Proses manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada Budaya Risiko terbagi yaitu;
b. Struktur Manajemen Risiko;
c. Sistem Informasi Manajemen Risiko; dan
d. Anggaran Manajemen Risiko.
“Tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk membangun Budaya resiko Bawaslu,” tandasnya.(nn)