
NEWSNESIA.ID – Forum Peduli Demokrasi Gorontalo (FPDG) pertanyakan Ijazah salah satu calon wakil Bupati Gorontalo Utara kepada penyelenggara pemilu di hadapan Komisi I DPRD Gorontalo Utara.
Hal itu sebagaimana berkembang dalam rapat kerja Komisi I DPRD Gorontalo Utara bersama Penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu Gorontalo Utara menindaklanjuti aduan FPDG, yang berlangsung di ruang kerja Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Ridwan Riko Arbie, Rabu (12/3/2025).
Dalam rapat tersebut membahas terkait Ijazah salah satu calon wakil Bupati Gorontalo Utara, dimana tercatat pengguna ijazah menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) pada tahun 2012 sementara yang bersangkutan pernah menjadi anggota legislatif pada tahun 2009-2014.
“Yang jadi pertanyaan disini, pada saat itu yang bersangkutan menggunakan ijazah apa? Ataukah disini ada mis informasi terkait riwayat pendidikan ini,” kata Ketua FPDG, Ridwan Yasin.
Bukan tanpa alasan kata Ridwan, dikhawatirkan persoalan ijazah itu akan menjadi masalah untuk pelaksanaan PSU terulang kembali.
Hanya soal nama saja kata Ridwan, dipersoalkan, padahal merujuk pada orang yang sama, sehingganya, persoalan ini juga harus diperhatikan agar tidak menimbulkan hal yang berpotensi mengakibatkan PSU kembali.
“Kita tidak menjustifikasi, namun secara logika ketika kita berpikir kalau yang bersangkutan lulus sekolah menengah atas pada tahun 2012, maka saat mendaftar ikut pileg dan duduk sebagai wakil rakyat pada tahun 2009 tersebut menggunakan ijazah apa?” tanya Ridwan Yasin.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Ridwan Riko Arbie, dalam rapat tersebut meminta agar penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu Gorontalo Utara, untuk menanggapi pertanyaan FPDG terkait dengan ijazah salah satu Calon Wakil Bupati Gorontalo Utara itu. (Prin)
























