
NEWSNESIA.ID, GORUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) terus melakukan pendalaman terkait aduan mengenai laporan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Windu.
“Komisi I akan terus melakukan pendalaman, karena memang laporan ini berkaitan dengan pada ujungnya bupati tidak melantik kepala desa terpilih, sementara di Desa Windu ada Pilkades,” kata Mathran usai mengelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) ke 2, belum lama ini.
Dalam RDPU ke 2 tersebut, kata Mathran, penggugat dalam hal ini kades terpilih mempertanyakan surat keputusan (SK) Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK).
“Sementara Ketua PPK tidak hadir dikarenakan dalam keadaan sakit dan Wakil PPK sedang berada ditugas lain,” ujar Mathran Lasunte.
Meski tidak dihadiri PPK, RDPU tersebut kata Mathran, tetap dilanjutkan. Karena pihaknya menghadirkan Panitia Pemilihan Desa (PPD) serta BPD, sambil menggali keterangan laporan tersebut.
“Ada beberapa hal teknis terungkap dalam RDPU ke 2 itu,” katanya.
Untuk itu, pihaknya, kata Mathran, rencananya akan menggelar RDPU kembali dengan mengundang PPK sebelum menerbitkan rekomendasi.
“Rapat tersebut masih akan dikonsultasikan dengan pimpinan dulu. Karena memang ini harus dilaksanakan dan wajib dihadiri semua pihak, terlebih PPK, agar persoalan ini segera menemui titik terang penyelesaian,” katanya.
“Karena kita ingin mendengar klarifikasi dari PPK terkait dengan SK yang diduga melanggar Perda Nomor 2 tahun 2018,” pungkas Matran. (Rol)





















