
NEWSNESIA.ID, KOTA GORONTALO – Kantor Pertanahan Kota Gorontalo melaksanakan koordinasi bersama Pengadilan Agama Gorontalo dan Kantor Kementerian Agama Kota Gorontalo terkait penyusunan Perjanjian Kerja Sama Isbat Wakaf Terpadu dan Pendaftaran Tanah Wakaf di Kota Gorontalo pada Jumat, 10 Juli 2026.
Koordinasi ini menjadi langkah awal dalam membangun sinergi antarlembaga untuk memperkuat kepastian hukum terhadap tanah wakaf. Melalui kerja sama tersebut, proses penetapan status wakaf melalui isbat wakaf serta pendaftaran tanah wakaf diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih mudah, cepat, efektif, dan terpadu.
Kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, Pengadilan Agama Gorontalo, dan Kantor Kementerian Agama Kota Gorontalo merupakan bentuk komitmen bersama dalam mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf. Dengan adanya kepastian hukum, aset wakaf akan memperoleh perlindungan yang lebih kuat sehingga terhindar dari potensi sengketa maupun penyalahgunaan di masa mendatang.
Selain memberikan jaminan hukum, sertipikasi tanah wakaf juga menjadi upaya penting untuk memastikan aset wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan umat serta masyarakat.
Melalui penyusunan Perjanjian Kerja Sama Isbat Wakaf Terpadu ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan tanah wakaf semakin efektif, efisien, dan terintegrasi, sejalan dengan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, terpercaya, dan berorientasi pada kepastian hukum.




















