NEWSNESIA.ID, KWANDANG – Komisi I DPRD Gorontalo Utara (Gorut), telah menerbitkan rekomendasi terkait polemik pemilihan kepala desa (Pilkades) yang terjadi di Desa Windu.
Dimana, pemilihan tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Setelah melalui beberapa kali rapat, baik RDPU dan rapat internal, untuk itu Komisi I menerbitkan rekomendasi. Dan rekomendasi ini akan diserahkan kepada pimpinan DPRD, untuk diterbitkan rekomendasi DPRD,” kata Wakil Ketua Komisi I, Mathran Lasunte saat dihubungi pada Rabu (22/2/2023.
Mathran menjelaskan dalam rekomendasi itu terlampir beberapa dokumen yakni, dokumen surat menyurat kepada PPK, BPD dan Panitia di desa.
“Termasuk hasil kajian kami, itu terlampir dalam rekomendasi. Dan ini sudah beberapa pekan terakhir menjadi konsen kami,” jelas Mathran.
Setelah diserahkan rekomendasi Komisi I kepada pimpinan DPRD, diharapkan akan segera menjadi satu rekomendasi DPRD kepada pemerintah daerah untuk segera ditindaklanjuti.
“Beberapa dugaan pelanggaran ini, bisa mendapat perhatian Bupati Gorut, Thariq Modanggu. Dan juga harus dibarengi dengan sanksi, agar menjadi salah satu bagian dari evaluasi untuk memperhatikan kinerja aparatnya,” tandas Mathran Lasunte. (Rol)